SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/G TAHUN 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama f' terpidana sebagaimana termaksud dalam sumt yang Ketuanamanya Mahkamah Agung Noinor 21/Panmud Pid/IX/2016/18/MA/2016 30 September 2016. dinilai terdapar cukup alasan untuk memberikan grasi kepada terpidana tersebut; Mengingat 1. 2. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Leinbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERTAMA Memberikan grasi kepada terpidana ANTASARI AZHAR, S.H., M.H., lahir di Bangka, tanggal 18 Maret 1953, yang dimohonkan oleh H. Boyamin Saiman dkk., dari Kantor Hukum &Pengacara Boyamin Saiman &Associates, untuk dan atas nama pemberi kuasa^ yang dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1532/PID.B/ 2009/PN.JKT.SEL tanggal 11 Februari 2010 jo. putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 71/PID/2010/PT;DKI tanggal 17 Juni 2010 jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1429 K/Hd/2010 tanggal 21 September 2010 jo. putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 117 PK/PID/2011 tanggal 13 Februari 2012, telah dijatuhi pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dikurangi dengan waktu selama berada dalam tahanan sementara sebab dipersalahkan melakukan tindak pidana "Turut serta menganjurkan pembunuhan berencana", berupa pengurangan jumlah pidana selama 6 (enam) tahvtn sehingga hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada terpidana dari pidana penjara selama- 18 (delapan belas) tahun menjadi pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun KEDUA:...