Pengadilan Negeri Kalianda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara
tersebut, dengan pemufakafan jahat secara tanpa hak atau metawan hukum

menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara

dalam jual beli, menukar atau menyemhkan Narkotika Golongan Jjenis ganja
sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) karung seberat 2598 (dua ribu lima ratus

sembilan puluh delapan) Kilogram, setelah disisihkan menjadi barang bukti
sehanyak 5 (IJma) bungkus kertas koran beiiakban wama cdklai be:M<an

bahan/daun dengan berat seberat 4.767,0000 gram dan setelah disisihkan
menjadi barang bukti seberat 4.766,1000 gram. Perbuatan tersebut ditakukan
oteh Terdakwa dengan cara sebagai berikiit

- Bermula setelah ditangkapnya saksi Rojak Bin -Maniisa fTertakvra dalam
berkas terpisah) dan saksi Uliimudin Bin Sardana (Terdakwa dalam berkas
terpisah), pada harl Selasa tanggal 07 Juii 2015 sekira Pukul 15.30 W[B di
area pemeriksaan Narkoba Seaport Interdictim Petebuiian Bakauhem

mpmg Selatan, ketika saksi Rojak Bir^ Mardisa <Twiakwa <jalam berthas

liisah) dan saksi IJIumudin Bin Sardana (Terdakwa dalam berkas
.a '

V

isah) membawa kendaraan truck coit diese» Box dengan nomor polisi B

;S72a NCA setelah dilakukannya pemeriksaan diketahuilah bahwa muatan
-kendaraan box tersebut adalah Jcarung-kaning berisi paketan NarJ<otika

Goiongan fjenis Ganja yang rencananya akan diantarkan ke tempat yang
teiah ditentukan oleh Bagus (DPO) dan ABl (DPO) yaitu di perumahart
SentuI City Bogor Blok GNomor 09 Wiiayab Kecamatan Sentu! Kabupaten
Bogor Jawa Barat;-

Bahwa sefama dalam peijafanan nTeriuju perumahan Sentuf Crty Kota
Bogor, saksi Rojak Bin Mardisa selatu berkomunikasi dengan Bagus (DPO).
dan Bagus (DPO) kemudian menghubungi Terdakwa pada hari Rabu

tanggal 08 Juli 2015 sekira Pukul 15.00 WIB kemudian menugaskan
Terdakwa untuk mengantarkan kendaraan truck colt diesel box wama

kuning yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan upah senilai Rp
1.000.000,- (salu juta rupiah), lalu Bagus (OPO) berkata kipada Terdakwa
"itu Hat dulu mobilnya udah datang, dipantau dulu kira-kira posisi aman
Halaman 3 dari

Putusan Nomor 29/Pfd/20i6/PT TJK

Select target paragraph3