Pengadilan Negeri Kalianda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan pemufakafan jahat secara tanpa hak atau metawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyemhkan Narkotika Golongan Jjenis ganja sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) karung seberat 2598 (dua ribu lima ratus sembilan puluh delapan) Kilogram, setelah disisihkan menjadi barang bukti sehanyak 5 (IJma) bungkus kertas koran beiiakban wama cdklai be:M<an bahan/daun dengan berat seberat 4.767,0000 gram dan setelah disisihkan menjadi barang bukti seberat 4.766,1000 gram. Perbuatan tersebut ditakukan oteh Terdakwa dengan cara sebagai berikiit - Bermula setelah ditangkapnya saksi Rojak Bin -Maniisa fTertakvra dalam berkas terpisah) dan saksi Uliimudin Bin Sardana (Terdakwa dalam berkas terpisah), pada harl Selasa tanggal 07 Juii 2015 sekira Pukul 15.30 W[B di area pemeriksaan Narkoba Seaport Interdictim Petebuiian Bakauhem mpmg Selatan, ketika saksi Rojak Bir^ Mardisa <Twiakwa <jalam berthas liisah) dan saksi IJIumudin Bin Sardana (Terdakwa dalam berkas .a ' V isah) membawa kendaraan truck coit diese» Box dengan nomor polisi B ;S72a NCA setelah dilakukannya pemeriksaan diketahuilah bahwa muatan -kendaraan box tersebut adalah Jcarung-kaning berisi paketan NarJ<otika Goiongan fjenis Ganja yang rencananya akan diantarkan ke tempat yang teiah ditentukan oleh Bagus (DPO) dan ABl (DPO) yaitu di perumahart SentuI City Bogor Blok GNomor 09 Wiiayab Kecamatan Sentu! Kabupaten Bogor Jawa Barat;- Bahwa sefama dalam peijafanan nTeriuju perumahan Sentuf Crty Kota Bogor, saksi Rojak Bin Mardisa selatu berkomunikasi dengan Bagus (DPO). dan Bagus (DPO) kemudian menghubungi Terdakwa pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 sekira Pukul 15.00 WIB kemudian menugaskan Terdakwa untuk mengantarkan kendaraan truck colt diesel box wama kuning yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan upah senilai Rp 1.000.000,- (salu juta rupiah), lalu Bagus (OPO) berkata kipada Terdakwa "itu Hat dulu mobilnya udah datang, dipantau dulu kira-kira posisi aman Halaman 3 dari Putusan Nomor 29/Pfd/20i6/PT TJK