ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi permasalahan sehingga antara terdakwa dan korban sering ribut mulut; ng Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dan menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut tidak benar; Saksi DELTA SARI BINTI RENO, dibawah sumpah pada pokoknya gu 2 • adalah Ibu saksi sendiri, yang bernama Misra; • ah Bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan dan yang menjadi korbannya Bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap Ibu saksi tersebut adalah ayah ub lik A menerangkan sebagai berikut: saksi sendiri yang bernama Reno, yaitu terdakwa ini; am • Bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 12.00 Wib dijalan Poros PT. Mutiara Bunda ah k • ep Jaya kebun Megah Terang Kec. Sungai Menang Kab. OKI; Bahwa melihat dari kondisi jenazah korban, Cara terdakwa melakukan R pembunuhan terhadap korban yaitu dengan cara menyembelih leher korban; Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian pembunuhan tersebut; • Bahwa saksi awal mula mengetahui bahwa korban telah dibunuh yaitu dari A gu ng In do ne si • Ibu mertua saya NURHAYATI yang terlebih dahulu mendengar dari orang lain, setelah itu baru saksi Vino menceritakan kejadian tersebut kepada saksi; • Bahwa Sebelumnya kejadian tersebut antara terdakwa dan korban sering bertengkar mulut dan apabila bertengkar terdakwa sering mengancam korban dengan pisau dan berkata-kata “akan kubunuh kau, ku sembelih”; • saksi Vino berangkat bersama-sama saksi kearah dusun bebah dan saat itu lik ah antara terdakwa dan korban dalam posisi masih bertengkar, lalu saya pulang, setelah beberapa hari kemudian saya mendapat kabar bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap korban; Bahwa Pada saat korban dibunuh, korban dalam keadaan hamil sekitar 8 ep ka • (delapan) bulan; ah • ub m Bahwa 4 (empat) hari sebelum kejadian pembunuhan, terdakwa, korban serta Bahwa Terdakwa cemburu karena terdakwa curiga anak yang dikandung es R korban bukan anak terdakwa mengingat terdakwa baru keluar dari penjara on Halaman 7 dari 26 Putusan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag. In d A gu ng M sekitar 11 bulan yang lalu dalam kasus pembunuhan juga; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7