ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi permasalahan sehingga antara
terdakwa dan korban sering ribut mulut;

ng

Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dan
menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut tidak benar;

Saksi DELTA SARI BINTI RENO, dibawah sumpah pada pokoknya

gu

2

•

adalah Ibu saksi sendiri, yang bernama Misra;
•

ah

Bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan dan yang menjadi korbannya

Bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap Ibu saksi tersebut adalah ayah

ub
lik

A

menerangkan sebagai berikut:

saksi sendiri yang bernama Reno, yaitu terdakwa ini;

am

•

Bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22
September 2014 sekira pukul 12.00 Wib dijalan Poros PT. Mutiara Bunda

ah
k

•

ep

Jaya kebun Megah Terang Kec. Sungai Menang Kab. OKI;
Bahwa melihat dari kondisi jenazah korban, Cara terdakwa melakukan

R

pembunuhan terhadap korban yaitu dengan cara menyembelih leher korban;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian pembunuhan tersebut;

•

Bahwa saksi awal mula mengetahui bahwa korban telah dibunuh yaitu dari

A
gu
ng

In
do
ne
si

•

Ibu mertua saya NURHAYATI yang terlebih dahulu mendengar dari orang
lain, setelah itu baru saksi Vino menceritakan kejadian tersebut kepada saksi;

•

Bahwa Sebelumnya kejadian tersebut antara terdakwa dan korban sering

bertengkar mulut dan apabila bertengkar terdakwa sering mengancam korban
dengan pisau dan berkata-kata “akan kubunuh kau, ku sembelih”;

•

saksi Vino berangkat bersama-sama saksi kearah dusun bebah dan saat itu

lik

ah

antara terdakwa dan korban dalam posisi masih bertengkar, lalu saya pulang,
setelah beberapa hari kemudian saya mendapat kabar bahwa telah terjadi
pembunuhan terhadap korban;

Bahwa Pada saat korban dibunuh, korban dalam keadaan hamil sekitar 8

ep

ka

•

(delapan) bulan;

ah

•

ub

m

Bahwa 4 (empat) hari sebelum kejadian pembunuhan, terdakwa, korban serta

Bahwa Terdakwa cemburu karena terdakwa curiga anak yang dikandung

es

R

korban bukan anak terdakwa mengingat terdakwa baru keluar dari penjara

on

Halaman 7 dari 26 Putusan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag.

In
d

A

gu

ng

M

sekitar 11 bulan yang lalu dalam kasus pembunuhan juga;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 7

Select target paragraph3