ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Nen tersebut terdakwa telah dijatuhi pidana dan ketika terjadi perkara yang disidangkan saat ini terdakwa baru keluar atau bebas dari penjara selama kurang lebih 11 (sebelas) ng bulan. Berdasarkan hal-hal tersebut Majelis Hakim menilai cukup alasan untuk menjatuhkan pidana maksimal terhadap terdakwa ini dengan dijatuhi pidana mati; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana dan terdakwa gu sedang dalam masa penahanan dan tidak terdapat alasan-alasan yang sah yang dapat mengeluarkan terdakwa dari penahanan, maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada A didalam tahanan; ah pengadilan akan mempertimbangkan ; • 1 helai baju kaos milik korban an. Misra binti Sakerin. • 1 helai celana pendek milik korban an. Misra binti Sakerin. • 1 pasang sandal jepit warna biru milik korban an. Misra binti Sakerin, • 1 helai kain pantai warna biru, ep ah k am Terhadap barang bukti berupa : ub lik Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan ini maka terhadap barang-barang bukti tersebut berdasarkan Pasal 194 ayat 1 In do ne si R KUHAP, maka dalam hal ini barang bukti haruslah dikembalikan kepada yang berhak yaitu keluarga Korban an. Fatimah alias Pat binti Saidi. A gu ng Terhadap barang bukti berupa; • 1 helai jaket kulit warna hitam merk "Saudi Shengaodifushi ukuran XXXL" • 1 helai baju kaos merk "Jovac ukuran 36" • 1 pasang sendal kulit warna hitam merk "Reabo", maka terhadap barang-barang bukti tersebut berdasarkan Pasal 194 ayat 1 lik terdakwa Reno bin Nuni selaku yang berhak. Terhadap barang bukti berupa ; 1 buah pisau bermata dua bergagang kayu warna coklat ub milik tersangka Reno bin Nuri dengan panjang sekira 15 cm dan bersarung kulit warna coklat tua, oleh karena barang bukti ini adalah alat yang terdakwa gunakan untuk melakukan kejahatannya, maka barang bukti ini haruslnya dinyatakan dirampas untuk ep dimusnahkan. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan terdakwa R tidak pula mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari menanggung biaya perkara, on In d A gu ng es maka terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah KUHAP, maka dalam hal ini barang bukti haruslah dikembalikan kepada Halaman 24