ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R daripada itu terdakwa sendiri tidak dapat membuktikan dalihnya tersebut dengan menghadirkan alat-alat bukti yang dapat mendukung sangkalannya tersebut; ng Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka dalam hal ini telah dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Misra Binti Saparin dengan cara terdakwa gu menyayat atau menyembelih leher korban dengan menggunakan sebilah pisau milik terdakwa yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya, dikatakan sengaja merampas A nyawa tentulah akibat perbuatan tersebut yaitu matinya korban memang sudah dikehendaki oleh terdakwa yaitu melihat dari cara-cara terdakwa melakukan ub lik ah perbuatannya tersebut yaitu dengan cara menyembelih leher korban, perbuatan terdakwa tersebut tentulah memang menghendaki matinya korban karena tentunya seseorang akan am mati apabila dibagian lehernya disayat dengan menggunakan benda tajam dengan sayatan yang besar dan dalam; Menimbang, bahwa adapun mengenai perbuatan tersebut dilakukan “dengan ah k ep rencana terlebih dahulu”, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa yang merampas nyawa korban Misra Binti Saparin tersebut adalah dengan disertai In do ne si R rencana terlebih dahulu, dengan pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yuridis yang timbul dipersidangan yang menerangkan bahwa terdakwa sebelumnya telah mengajak A gu ng korban dari rumah orang tua korban di Desa Sungai Ceper menuju ke lokasi kejadian di perkebunan sawit PT. Mutiara Bunda Jaya, yang pada saat itu sedang dalam kondisi yang sepi tidak ada seorangpun disana, terdakwa juga telah mempersiapkan alat untuk melakukan perbuatannya tersebut yaitu telah membawa sebilah senjata tajam jenis pisau bermata dua bergagang kayu warna coklat, sehingga hal-hal tersebut haruslah dipandang sebagai bentuk perencanaan dari terdakwa dalam melakukan perbuatannya, dikarenakan lik untuk memikirkan dan menimbang-nimbang perbuatannya, seperti menentukan waktu dan tempat kejadian serta mempersiapkan alat yang digunakan untuk melakukan ub perbuatannya itu; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ep maka dengan demikian unsur “dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas jiwa orang lain” telah terbukti; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam dakwaan Kesatu on In d A gu ng es R diatas telah terbukti maka dengan demikian dakwaan kesatu telah terbukti; M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah adanya waktu yang cukup bagi terdakwa sebelum melakukan perbuatannya tersebut Halaman 22