ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

daripada itu terdakwa sendiri tidak dapat membuktikan dalihnya tersebut dengan
menghadirkan alat-alat bukti yang dapat mendukung sangkalannya tersebut;

ng

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas

maka dalam hal ini telah dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah dengan sengaja
merampas nyawa orang lain yaitu korban Misra Binti Saparin dengan cara terdakwa

gu

menyayat atau menyembelih leher korban dengan menggunakan sebilah pisau milik

terdakwa yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya, dikatakan sengaja merampas

A

nyawa tentulah akibat perbuatan tersebut yaitu matinya korban memang sudah

dikehendaki oleh terdakwa yaitu melihat dari cara-cara terdakwa melakukan

ub
lik

ah

perbuatannya tersebut yaitu dengan cara menyembelih leher korban, perbuatan terdakwa
tersebut tentulah memang menghendaki matinya korban karena tentunya seseorang akan

am

mati apabila dibagian lehernya disayat dengan menggunakan benda tajam dengan
sayatan yang besar dan dalam;

Menimbang, bahwa adapun mengenai perbuatan tersebut dilakukan “dengan

ah
k

ep

rencana terlebih dahulu”, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa
yang merampas nyawa korban Misra Binti Saparin tersebut adalah dengan disertai

In
do
ne
si

R

rencana terlebih dahulu, dengan pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yuridis yang
timbul dipersidangan yang menerangkan bahwa terdakwa sebelumnya telah mengajak

A
gu
ng

korban dari rumah orang tua korban di Desa Sungai Ceper menuju ke lokasi kejadian di

perkebunan sawit PT. Mutiara Bunda Jaya, yang pada saat itu sedang dalam kondisi
yang sepi tidak ada seorangpun disana, terdakwa juga telah mempersiapkan alat untuk
melakukan perbuatannya tersebut yaitu telah membawa sebilah senjata tajam jenis pisau

bermata dua bergagang kayu warna coklat, sehingga hal-hal tersebut haruslah dipandang
sebagai bentuk perencanaan dari terdakwa dalam melakukan perbuatannya, dikarenakan

lik

untuk memikirkan dan menimbang-nimbang perbuatannya, seperti menentukan waktu
dan tempat kejadian serta mempersiapkan alat yang digunakan untuk melakukan

ub

perbuatannya itu;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas

ep

maka dengan demikian unsur “dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu
merampas jiwa orang lain” telah terbukti;

Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam dakwaan Kesatu

on
In
d

A

gu

ng

es

R

diatas telah terbukti maka dengan demikian dakwaan kesatu telah terbukti;

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

adanya waktu yang cukup bagi terdakwa sebelum melakukan perbuatannya tersebut

Halaman 22

Select target paragraph3