ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Bahwa benar kemudian terdakwa dan korban melanjutkan perjalanan menuju

Desa Sungai Menang, melewati Jl. Poros PT. Mutiara Bunda Jaya kebun

ng

Megah Terang Kecamatan Sungai Menang, yaitu melewati perkebunan
sawit;

Bahwa benar kemudian di areal perkebunan sawit tersebut terdakwa berhenti

gu

•

dan mengajak korban turun, lalu disitu terdakwa menghabisi nyawa korban

A

dengan cara terdakwa menyembelih leher korban dengan menggunakan
senjata tajam jenis pisau yang sebelumnya telah dibawa terdakwa;

•

Bahwa benar terdakwa sebelum berangkat telah membawa pisau, yaitu pisau

•

ub
lik

ah

bermata dua bergagang kayu warna coklat;

Bahwa benar sebelum kejadian diantara terdakwa dan korban sering terjadi

am

pertengkaran, yaitu soal terdakwa yang cemburu karena mencurigai korban
ada hubungan dengan laki-laki lain selama terdakwa dalam penjara dan

ep

mencurigai bahwa kehamilan korban adalah hasil dari perselingkuhan yang

ah
k

dilakukan korban tersebut dan pertengkaran yang terakhir adalah soal
terdakwa yang menjual motor milik orang tua korban tanpa izin;

In
do
ne
si

Bahwa benar ketika terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban,

R

•

A
gu
ng

seringkali terdakwa mengancam korban dengan mengatakan hendak
membunuh korban;

•

Bahwa benar korban pada waktu dibunuh dalam kondisi hamil delapan
bulan;

•

Bahwa benar setelah terdakwa menghabisi nyawa korban tersebut, terdakwa
sempat membersihkan darah korban di pakaian korban dan dipakaian

Bahwa benar kemudian terdakwa mengangkat jenazah korban ke pinggir

lik

•

jalan poros;
•

Bahwa benar tidak ada barang-barang korban yang hilang pada waktu

ub

m

ah

terdakwa, yaitu disebuah sungai dekat lokasi kejadian;

kejadian tersebut;

Bahwa benar tidak lama berselang, lewat saksi Sopian dan saksi Binjin

ep

ka

•

dijalan dekat lokasi kejadian tersebut, lalu terdakwa minta pertolongan

M

•

Bahwa benar kemudian saksi Sutrisno dan saksi Binjin menghentikan

on

Halaman 17 dari 26 Putusan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag.

In
d

A

gu

ng

motornya dan menghampiri terdakwa dan jenazah korban, pada saat itu saksi

es

dibunuh orang;

R

ah

kepada saksi Sutrisno dan saksi Binjin dengan mengatakan istrinya telah

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 17

Select target paragraph3