ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Bahwa benar kemudian terdakwa dan korban melanjutkan perjalanan menuju Desa Sungai Menang, melewati Jl. Poros PT. Mutiara Bunda Jaya kebun ng Megah Terang Kecamatan Sungai Menang, yaitu melewati perkebunan sawit; Bahwa benar kemudian di areal perkebunan sawit tersebut terdakwa berhenti gu • dan mengajak korban turun, lalu disitu terdakwa menghabisi nyawa korban A dengan cara terdakwa menyembelih leher korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang sebelumnya telah dibawa terdakwa; • Bahwa benar terdakwa sebelum berangkat telah membawa pisau, yaitu pisau • ub lik ah bermata dua bergagang kayu warna coklat; Bahwa benar sebelum kejadian diantara terdakwa dan korban sering terjadi am pertengkaran, yaitu soal terdakwa yang cemburu karena mencurigai korban ada hubungan dengan laki-laki lain selama terdakwa dalam penjara dan ep mencurigai bahwa kehamilan korban adalah hasil dari perselingkuhan yang ah k dilakukan korban tersebut dan pertengkaran yang terakhir adalah soal terdakwa yang menjual motor milik orang tua korban tanpa izin; In do ne si Bahwa benar ketika terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban, R • A gu ng seringkali terdakwa mengancam korban dengan mengatakan hendak membunuh korban; • Bahwa benar korban pada waktu dibunuh dalam kondisi hamil delapan bulan; • Bahwa benar setelah terdakwa menghabisi nyawa korban tersebut, terdakwa sempat membersihkan darah korban di pakaian korban dan dipakaian Bahwa benar kemudian terdakwa mengangkat jenazah korban ke pinggir lik • jalan poros; • Bahwa benar tidak ada barang-barang korban yang hilang pada waktu ub m ah terdakwa, yaitu disebuah sungai dekat lokasi kejadian; kejadian tersebut; Bahwa benar tidak lama berselang, lewat saksi Sopian dan saksi Binjin ep ka • dijalan dekat lokasi kejadian tersebut, lalu terdakwa minta pertolongan M • Bahwa benar kemudian saksi Sutrisno dan saksi Binjin menghentikan on Halaman 17 dari 26 Putusan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag. In d A gu ng motornya dan menghampiri terdakwa dan jenazah korban, pada saat itu saksi es dibunuh orang; R ah kepada saksi Sutrisno dan saksi Binjin dengan mengatakan istrinya telah ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17