KUHAP tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menimbang, bahwa oleh karena dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa hams puta dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peraditan; Memperhatikan, Undang-undang RepubKk Indonesia No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehaklman, Undang-undang Republik Indonesia No. 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 340 KUHPidana serta Pasal-Pasal dalam KUHAP dan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI; - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor : 203/Pid.B/2013/PN.P.Bun, tanggal 24 September 2013 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: - Menghukum Terdakwa HASAN FADLI Bin ROHIMI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama "SEUMUR HIDUP"; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tersebut untuk selebihnya; Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; Mebebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ); Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari: Rabu tanggal 04 Desember 2013 oleh kami SUHARJONO, SH, MH,, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangka Raya selaku Ketua Majelis dengan F.X. JIWO SANTOSO, SH, M.Hum., dan INDAH SULISTYOWATI, SH, MH,, masing-masing sebagai Hakim anggota, yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 21 Oktober 2013 No. 75/Pen.Pid/2013/PT.PR dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota dan dibantu Hal. 11 dari 12 Hal. Putusan No. 75/PID/2013/PT.PR