KUHAP tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya
Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

Menimbang, bahwa oleh karena dinyatakan terbukti bersalah dan

dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa hams puta dibebani membayar
biaya perkara dalam kedua tingkat peraditan;
Memperhatikan, Undang-undang RepubKk Indonesia No. 48 tahun

2009 tentang Kekuasaan Kehaklman, Undang-undang Republik Indonesia
No. 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 340 KUHPidana serta

Pasal-Pasal dalam KUHAP dan perundang-undangan lain yang berkaitan
dengan perkara ini;
MENGADILI;

-

Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut
Umum ;

-

Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

Nomor :

203/Pid.B/2013/PN.P.Bun, tanggal 24 September 2013 sekedar
mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya
berbunyi sebagai berikut:
-

Menghukum Terdakwa HASAN FADLI Bin ROHIMI tersebut oleh

karena itu dengan pidana penjara selama "SEUMUR HIDUP";

-

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tersebut untuk
selebihnya;

Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;

Mebebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam
kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.
5.000,- (lima ribu rupiah );

Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim

Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari: Rabu tanggal 04 Desember
2013 oleh kami SUHARJONO, SH, MH,, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi
Palangka Raya selaku Ketua Majelis dengan F.X. JIWO SANTOSO, SH,

M.Hum., dan INDAH SULISTYOWATI, SH, MH,, masing-masing sebagai
Hakim anggota, yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan
Tinggi

Palangka

Raya

tanggal

21

Oktober

2013

No.

75/Pen.Pid/2013/PT.PR dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 oleh

Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota dan dibantu

Hal. 11 dari 12 Hal. Putusan No. 75/PID/2013/PT.PR

Select target paragraph3