;j:;i • Perpanjangan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, \ .'I ^ tahanan Rutan Parepare, sejak tanggal 03 Nopember 2011 sampai dehg^njanggal 02 Desember2011 ; • Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, dalam tahanan Rutan Parepare, sejak tanggal 03 Desember 2011 sampai dengan tangga! 31 Januari 2012 ; Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Saharudin, SH. berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare No. 36/Pen.Pid/2011/PN. Parepare ; PENGADILAN TINGGI tersebut ; Telah membaca : !^j^|;^tapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 06 Desember I ^omor; 368 / PEN. MAJ / 2011 / PT.MKS. tentang penunjukkan Majelis ik rfi bntuk memeriksa dan mengadili perkara sebut dalam tingkat banding N cftenetapan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar No.368 / PP / 2011 / PT.MKS tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim ; — 2. Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Parepare Nomor: Reg. Perk : PDM- / Barru / 03 / 2011, taaggal Maret 2011, sebagai berikut; DAKWAAN KESATU : PRIMAIR : Terdakwa