;j:;i
• Perpanjangan

Hakim

Pengadilan

Tinggi

Makassar,

\
.'I

^

tahanan

Rutan Parepare, sejak tanggal 03 Nopember 2011 sampai dehg^njanggal
02 Desember2011 ;

• Perpanjangan

Ketua

Pengadilan

Tinggi

Makassar, dalam

tahanan

Rutan Parepare, sejak tanggal 03 Desember 2011 sampai dengan tangga!
31 Januari 2012 ;

Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Saharudin, SH. berdasarkan

Penetapan

Ketua

Majelis

Hakim

Pengadilan

Negeri

Parepare

No.

36/Pen.Pid/2011/PN. Parepare ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :

!^j^|;^tapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 06 Desember

I

^omor; 368 / PEN. MAJ / 2011 / PT.MKS. tentang penunjukkan Majelis
ik rfi bntuk memeriksa dan mengadili perkara sebut dalam tingkat banding
N
cftenetapan

Panitera Pengadilan Tinggi Makassar No.368 / PP / 2011 /

PT.MKS tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan
membantu Majelis Hakim ;

—

2. Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara
tersebut ;

Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan karena
didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam surat
dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Parepare

Nomor: Reg. Perk : PDM- / Barru / 03 / 2011, taaggal

Maret 2011, sebagai

berikut;
DAKWAAN
KESATU :
PRIMAIR :

Terdakwa

Select target paragraph3