mandi maka AMIN memegangi kepala, NOVRIANSYAH memegangi badan dan terdakwa memegangi kaki korban SIDIK PURWANTO dan kemudian dibenamkan ke dalam air kurang lebih setengah jam sampai korban SIDIK PURWANTO meninggal dunia selanjutnya terdakwa, NOVRIANSYAH, dan AMIN mengangkat tubuh korban SIDIK PURWANTO dari dalam bak kamar mandi dan diletakkan di atas lantai kamar mandi lalu YULIANA masuk kedalam kamar sambil membawa karung ukuran besar berwarna putih kemudian terdakwa, NOVRIANSYAH, dan AMIN juga YULIANA bersama-sama memasukkan tubuh korban SIDIK PURWANTO kedalam karung tersebut setelah tubuh korban SIDIK PURWANTO berhasil masuk kedalam karung lalu terdakwa mengikat ujung karung dengan menggunakan tali dan untuk menghilangkan jejak perbuatannya, NOVRIANSYAH dan terdakwa pergi dari rumah menggunakan mobil milik korban SIDIK PURWANTO dengan maksud untuk dijual sedangkan YULIANA dan AMIN tinggal di rumah untuk mengurus jasad korban SIDIK PURWANTO setelah NOVRIANSYAH dan erdakwa berhasil menjual mobil milik korban SIDIK PURWANTO eharga Rp.7.000.000,-- (tujuh juta rupiah) lalu kedua pulang lerumah YULIANA dan NOVRIANSYAH memberikan uang hasil jual mobil tersebut sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa juga melihat NOVRIANSYAH memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada MUS (DPO) yang merupakan saudara kandung YULIANA sebagal upah menguburkan jasad korban SIDIK PURWANTO sehingga sampai saat ini jasad korban SIDIK PURWANTO belum ditemukan ; Bahwa kemudian terdakwa SUHENDRA ALIAS HENDRA BIN SULAIMAN bersama-sama dengan NOVRIANSYAH als NOVRI als NOPI bin CAHAYA SUKUR (berkas perkara terpisah), YULIANA, AMIN (DPO) kembali melakukan aksinya dengan modus yang sama, Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan April tahun 2013, sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya disekitar tahun 2013, bertempat di Desa Gunung Batu Kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUMAR...terdakwa ditahan....apablla tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada Halaman 7dari 68, Putusan Nomor502/Picl.B/2015/PN.PIg