Hal-hal vanq merinaankan : - Tidak ada ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat telah tepat dan adil kiranya pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa adalah sebagaimana yang tertuang dalam anriar putusan ini; Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis nanti tidak dimaksudkan sebagai suatu balasan bagi terdakwa. melainkan dimaksudkan agar ada efek jera dan sebagai pendidikan bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. Oleh karena mana mengenai pembelaan terdakwa dan Penasehat Hukum terdkwa yang memohon keringanan hukuman dan diberi kesempatan bertaubat karena terdakwa telah menyatakan penyesalannya dan sistim emidanaan pada saat ini tidak menganut lagi sebagai pemberian balas ^am, maka berdasarkan hal yang telah dipertimbangkan di atas is tidak sependapat dan oleh karenanya harus ditolak ; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini lan, maka cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan kepada -^rdakwa supaya tetap berada dalam tahanan RUTAN sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum bahwa terhadap barang bukti berupa : - 1 (satu) buah baju kemeja tangan panjang kotak-kotak wama coklat/pink merek REPTILE ; 1 (satu) buah kemeja tangan panjang garis-garis warna coklat merek YOBEL; 1 (satu) buah kemeja tangan pendek warna hitam garis-garis merek A CALVINO : - 1 (satu) buah kaos oblong lengan warna biru merek ADIDAS ; 1 (satu) buah celana levis warna biru tua merek BLUENEL ; Karena ternyata diperoleh terdakwa dari hasil perbuatan jahatnya, maka Majelis berpendapat dan sependapat terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan, sedang terhadap barang bukti Halaman 66 dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg