POLDA SUMSEL dengan nnodus berpura-pura menyewa kendaraan milik korban lalu korban dibunuh kemudian kendaraan milik korban di ambil, atas pengakuan YULIANA tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan informasi ke POLDA SUMSEL dan benar telah terjadi tindak kejahatan sesuai dengan pengakuan dari YULIANA tersebut selanjutnya POLDA SUMSEL mengirim anggotanya dengan menggunakan jalan darat untuk menjemput YULIANA namun pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 sekira pukul 05.30 Wlb, diruangan RESKRIM POLRES PELALAWAN RIAU. YULIANA membakar dirlnya sendiri dengan menggunakan sisa bensin yang merupakan barang bukti perkara Iain yang diletakkan di ruang RESKRIM tersebut kemudian YULIANA langsung dibawa ke Rumah Sakit Prof. Dr. TABRANI dan sekira pukul 17.05 Wib, YULIANA meninggal dunia sesuai dengan surat keterangan Rumah Sakit Prof. Dr. TABRANI Pekan Baru Nomor: 092/RS.RAB/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang ditangani dr. Moch.lslami kemudian POLDA UMSEL melakukan pengembangan informasi yang didapatkan dari ^kaman pengakuan YULIANA tersebut; ida waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika rdakwa sedang berada di kandang ayam rumahnya lalu terdakwa di telepon oleh YULIANA dan mengatakan ada "lokak gawean" (ADA KERJAAN), kemudian NOVRIANSYAH datang menjemput terdakwa menuju rumah YULIANA, sesampainya di rumah YULIANA, rumah dalam keadaan kosong karena YULIANA dan AMIN (DPO) sudah pergi menjemput korban SIDIK PURWANTO menggunakan sepeda motor Yamaha Bison warna putih milik NOVRIANSYAH, tidak jauh dari rumah korban SIDIK PURWANTO, YULIANA turun dari motor lalu YULIANA sendirian mendatangi rumah korban SIDIK PURWANTO yang mana saat itu dirumah korban SIDIK PURWANTO, ada saksi SUKARMI binti NIMUN SALEH, saksi DEDI SUKARMO bin SIDIK PURWANTO yang melihat kedatangan YULIANA mau menyewa 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Gran Max warna biru No Pol. BG 9623 NO untuk mengangkat barang pindahan rumah setelah YULIANA dan korban SIDIK PURWANTO sepakat harga sewanya lalu korban SIDIK PURWANTO pergi bersama • dengan YULIANA dengan menggunakan mobil pick up Daihatsu Gran Max warna biru tersebut Halaman 5dari 68, Putusan Nomor 502/Pid.B/2015/PN.PIg