yaitu pada tanggal 26 Pebruari 2013 sekitar jam 16.00 WIB, ketika
dalam perjalanan Palembang-Prabumulih ;

Bahwa waktu itu kepada saksi Rusdianto bin Rostam, Yuliana als.
Desi als. Lebek beralasan untuk menjemput anak dan diantar ke
Prabumulih, lalu saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya
Sukur bersama terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman

menodong dan mengikat korban ketika sementara mobil sedang
berjalan, seteiah itu mobil tersebut diambil alih oleh saksi
Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur, kemudian
korban Rusdianto bin Rostam diturunkan di daerah Kayu Agung,

sedang mobil korban lalu dijual;

ahwa benar terdakwa ada menerima bagian dari 3 mobil yang telah

yaitu kurang lebih Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan baju
if kotak-kotak dan baju kaos yang diajukan ke persidangan ini
baju milik terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman yang
ari uang pembagian tersebut;

pada awalnya yang mendapat ide untuk melakukan
perampokan adalah Yuliana als. Desi als. Lebek ;
Bahwa benar yang merencanakan berpura pura merental mobil
untuk pindah rumah adalah saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi
bin Cahaya Sukur, kemudian terdakwa Suhendra als. Hendra bin
Sulaiman, Yuliana als. Desi als. Lebek saksi Novriansyah als. Novri
als. Nopi bin Cahaya Sukur dan Amin (Dpo) berembug untuk
merencanakan perbuatan tersebut dan itu selalu dilakukan di rumah
Yuliana;

Bahwa saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur
membenarkan pistol tersebut adalah miliknya yang dibeli dari teman
Yuliana als. Desi als. Lebek untuk melakukan kejahatan ;

Bahwa benar senjata api pistol dan pisau tersebut telah dibuang ke
sungai seteiah kejadian;

Bahwa benar terungkapnya kejadian dalam perkara ini adalah
karena adanya pengakuan Yuliana als. Desi nals. Lebek, istri saksi
Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur di dalam
rekaman poiisi;
Halaman 43 dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg

Select target paragraph3