yaitu pada tanggal 26 Pebruari 2013 sekitar jam 16.00 WIB, ketika dalam perjalanan Palembang-Prabumulih ; Bahwa waktu itu kepada saksi Rusdianto bin Rostam, Yuliana als. Desi als. Lebek beralasan untuk menjemput anak dan diantar ke Prabumulih, lalu saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur bersama terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman menodong dan mengikat korban ketika sementara mobil sedang berjalan, seteiah itu mobil tersebut diambil alih oleh saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur, kemudian korban Rusdianto bin Rostam diturunkan di daerah Kayu Agung, sedang mobil korban lalu dijual; ahwa benar terdakwa ada menerima bagian dari 3 mobil yang telah yaitu kurang lebih Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan baju if kotak-kotak dan baju kaos yang diajukan ke persidangan ini baju milik terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman yang ari uang pembagian tersebut; pada awalnya yang mendapat ide untuk melakukan perampokan adalah Yuliana als. Desi als. Lebek ; Bahwa benar yang merencanakan berpura pura merental mobil untuk pindah rumah adalah saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur, kemudian terdakwa Suhendra als. Hendra bin Sulaiman, Yuliana als. Desi als. Lebek saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur dan Amin (Dpo) berembug untuk merencanakan perbuatan tersebut dan itu selalu dilakukan di rumah Yuliana; Bahwa saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur membenarkan pistol tersebut adalah miliknya yang dibeli dari teman Yuliana als. Desi als. Lebek untuk melakukan kejahatan ; Bahwa benar senjata api pistol dan pisau tersebut telah dibuang ke sungai seteiah kejadian; Bahwa benar terungkapnya kejadian dalam perkara ini adalah karena adanya pengakuan Yuliana als. Desi nals. Lebek, istri saksi Novriansyah als. Novri als. Nopi bin Cahaya Sukur di dalam rekaman poiisi; Halaman 43 dari 68, Putusan Nomor502/Pid.B/2015/PN.PIg