Pengadilan Negeri tersebut;

Setelah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri

Klas lA Khusus Palembang No, 502/Pid. B/2015/PN Pig tertanggal 20
April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara terdakwa tersebut di atas ;

Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut surat

dakwaan Jaksa/Penuntut Umum sebagaimana tersebut dan terlampir
dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala
Kejaksaan Negeri Palembang tertanggal 06 April 2015 No.
1625/SPPB/04/2015 ;

Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Klas lA Khusus Palembang No. 502/Pid. B/2015/PN

Pig tertanggal 23 April 2015 tentang penentuan hah pertama
persidangan perkara ini;

Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut
Umum di persidangan ;

A'C'I

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan
terdakwa, barang bukti, visum et repertum dan segala sesuatu yang
terjadi dalam persidangan sebagaimana tercatat lengkap dalam Berita
Acara Persidangan perkara ini;

Setelah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana dari

Jaksa Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDI\/l.-247/PLG/Ep.2/05/2015
yang dibacakan di persidangan fanggal 27 Mei 2015 yang pada
pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan
sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa SUHENDRA BIN SULAIMAN bersalah
melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama melakukan

beberapa pembunuhan berencana" sebagaimana diatur dan

diancam pidana dalam dakwaan kesatu pasal 340 KUHP jo. pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat 1KUHP ;

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUHENDRA BIN
SULAIMAN dengan pidana : MAT I;
3. Menyatakan barang bukti berupa :

Halaman 2dari 68, Putusan Nomor502/Pici.B/2015/PN.PIg

Select target paragraph3