Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klas lA Khusus Palembang No, 502/Pid. B/2015/PN Pig tertanggal 20 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut di atas ; Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum sebagaimana tersebut dan terlampir dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Palembang tertanggal 06 April 2015 No. 1625/SPPB/04/2015 ; Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas lA Khusus Palembang No. 502/Pid. B/2015/PN Pig tertanggal 23 April 2015 tentang penentuan hah pertama persidangan perkara ini; Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di persidangan ; A'C'I Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, visum et repertum dan segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana tercatat lengkap dalam Berita Acara Persidangan perkara ini; Setelah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDI\/l.-247/PLG/Ep.2/05/2015 yang dibacakan di persidangan fanggal 27 Mei 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa SUHENDRA BIN SULAIMAN bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama melakukan beberapa pembunuhan berencana" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat 1KUHP ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUHENDRA BIN SULAIMAN dengan pidana : MAT I; 3. Menyatakan barang bukti berupa : Halaman 2dari 68, Putusan Nomor502/Pici.B/2015/PN.PIg