ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

34) 1 (satu) buah tas hitam kombinasi biru merk Polo Classic berisi 7 plastik
kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisi 1.000 gram kristal putih;

ng

35) 17 (tujuh belas) buah plastik kuning bertuliskan Guanyinwang @ berisi
1.000 gram kristal seberat 17.000 gram;

36) 1 (satu) buah plastik kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih

gu

seberat 500 gram;

37) 2 (dua) buah timbangan digital merek Excellent;

ah

A

38) 5 (lima) buah Alat Pres;
39) 3 (tiga) rol plastik alumunium;
40) 20 (dua puluh) buah Alat Hitung Ekstasi;

ub
lik

41) 2 (dua) buah Gunting;

42) 9 (sembilan) buah Sendok Plastik;

am

43) 2 (dua) buah Tempat Isolasi Coklat;

44) 1 (satu) bungkus Plastik Matahari berisi plastik bekas bungkus ekstasi;

ep

45) 1 (satu) bungkus Plastik Hitam berisi plastik klip;

ah
k

46) 1 (satu) buah Plastik klip berisi kristal putih;

In
do
ne
si

Jusman;

R

47) 1 (satu) buah Buku Tabungan BNI Nomor Rek 0071159398 atas nama
48) 1 (satu) buah kartu BNI Platinum Nomor 5198930670007326;

A
gu
ng

49) 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Britama Nomor Rekening
015901030708500;

50) 1 (satu) buah Buku Pelaut Nomor C051197 atas nama Jusman;

51) 27 (dua puluh tujuh) lembar fotokopi dokumen Kapal KM Bahari I yang
dilegalisir sesuai dengan aslinya;

52) 11 (sebelas) lembar fotokopi buku Sijil KM Bahari I yang dilegalisir
sesuai dengan aslinya;

lik

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara

ub

atas nama Terdakwa Yanto alias Abeng;

5. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00
(lima ribu rupiah);

ep

Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung Nomor

R

sebagai berikut:

1. Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon;

on

ng

Hal. 20 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

gu
A

es

44/PID.SUS/2017/PT.BDG, tanggal 15 Maret 2017 yang amar lengkapnya

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

53) 1 (satu) unit Kapal Bahari I;

Halaman 20

Select target paragraph3