ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya ng 2,0238 gram; d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya gu 2,0612 gram; e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet 2,0518 gram; f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet ub lik ah A warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya warna biru muda logo “Crown” dengan berat netto seluruhnya 2,0228 gram; am 2. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 5,0383 gram; ep b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan ah k berat netto 4,6965 gram; R c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan In do ne si berat netto 4,7915 gram; A gu ng d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 4,8210 gram; e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 4,8060 gram; f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 4,7994 gram ; - Barang bukti lainnya : lik 1. 1 (satu) buah Handphone Nokia hitam simcard 081249962928; 2. 1 (satu) buah Handphone Samsung hitam simcard 081293994865; Disita di Kapal : ub m ah Disita dari Saksi Jusman : ka 3. 1 (satu) buah Handphone Strawberry putih simcard 082383886738; ep 4. 1 (satu) buah Plastik klip berisi kristal putih; Sisa barang bukti Shabu yang disita dari Saksi Jusman setelah dilakukan R ah lab dengan berat netto 3,857 gram ; es Disita di Kantor Dittipidnarkoba : ng M 1 (satu) buah Kartu BNI Platinum Nomor 5198930670007326; on Hal. 17 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu Dan khusus yang disita dari Terdakwa SUGIANTO Alias ACAI : ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17