ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet
warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya

ng

2,0238 gram;

d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet
warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya

gu

2,0612 gram;

e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet
2,0518 gram;

f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet

ub
lik

ah

A

warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya

warna biru muda logo “Crown” dengan berat netto seluruhnya
2,0228 gram;

am

2. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan
berat netto 5,0383 gram;

ep

b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan

ah
k

berat netto 4,6965 gram;

R

c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan

In
do
ne
si

berat netto 4,7915 gram;

A
gu
ng

d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan
berat netto 4,8210 gram;

e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan
berat netto 4,8060 gram;

f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan
berat netto 4,7994 gram ;

-

Barang bukti lainnya :

lik

1. 1 (satu) buah Handphone Nokia hitam simcard 081249962928;
2. 1 (satu) buah Handphone Samsung hitam simcard 081293994865;
Disita di Kapal :

ub

m

ah

Disita dari Saksi Jusman :

ka

3. 1 (satu) buah Handphone Strawberry putih simcard 082383886738;

ep

4. 1 (satu) buah Plastik klip berisi kristal putih;

Sisa barang bukti Shabu yang disita dari Saksi Jusman setelah dilakukan

R

ah

lab dengan berat netto 3,857 gram ;

es

Disita di Kantor Dittipidnarkoba :

ng

M

1 (satu) buah Kartu BNI Platinum Nomor 5198930670007326;

on

Hal. 17 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

Dan khusus yang disita dari Terdakwa SUGIANTO Alias ACAI :

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 17

Select target paragraph3