ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 4,9276 gram; ng c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 5,0190 gram; d. 1 (satu) bungkus plastlk bening berisi kristal warna putih dengan berat gu netto 5,0396 gram; e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 4,9678 gram; ub lik ah A netto 5,0255 gram; Bahwa barang bukti Nomor 1.a sampai dengan Nomor 1.f di atas adalah benar mengandung MDMA/(±) -N, α- dimetil-3, 4- (metilendioksi) fenetilamina sesuai am yang tercantum pada Nomor Urut 37 dalam Daftar Narkotika Golongan I pada Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ep Bahwa barang bukti Nomor 2.a sampai dengan Nomor 2.f di atas adalah adalah ah k benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut R 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika; In do ne si Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam A gu ng Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tanggal 4 Januari 2017 sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa SUGIANTO Alias ACAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana membebaskannya dari Dakwaan Subsidair ; lik Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Primair dan pidana hukuman mati; ep 3. Menyatakan barang bukti berupa : ub 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGIANTO Alias ACAI dengan Bahwa pada tanggal 07 April 2016 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Area parkir Pelabuhan Muara Jati Jalan Perniagaan, Lemah Wungkuk, ah ka m ah diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang M yang disita dari Muhamad Rizki pada tanggal 16 Maret 2016, sesuai data on Hal. 15 dari 33 hal. Put. No. 1135 K/Pid.Sus/2017 In d A gu ng pada kolom dimusnahkan sebagai berikut : es R Cirebon Jawa Barat, Penyidik telah memusnahkan barang bukti Narkotika ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15