ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

tuntutan pidana telah memasukkan hal tersebut di

dalam surat tuntutan kami dan hal tersebut termaktub

ng

di dalam hal-hal yang memberatkan bagi Terdakwa
yaitu Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat,
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan duka yang

gu

mendalam terhadap keluarga korban dan Terdakwa

pernah dihukum dalam perkara yang sama. Namun

A

kami mempunyai pertimbangan atau alasan dalam

menuntut pidana seumur hidup bagi Terdakwa

atas ;

ub
lik

ah

sebagaimana telah kami utarakan sebelumnya di

am

3. Bahwa di dalam SEMA Nomor 03 Tahun 1974 angka
2 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam
Nomor

828

K/Pid/1984

Tanggal

03

ep

putusan

ah
k

September 1984, menyatakan bahwa putusan PN/PT

R

harus dibatalkan sepanjang mengenai pidananya,

A
gu
ng

ringannya

pidana

yang

In
do
ne
si

karena kurang cukup mempertimbangkan berat
dijatuhkan.

Dalam

Yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan Nomor :
535

K/Pid/1982

menjelaskan

Tanggal

bahwa

17

ukuran

Januari

hukuman

1983,

adalah

memang merupakan kewenangan penuh Judex Facti
yang tidak tunduk pada kasasi kecuali Judex Facti
menjatuhkan hukuman yang tidak diatur undang-

lik

ah

undang atau tidak/kurang memberikan pertimbangan
tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan

ub

m

terhadap Terdakwa ;

4. Oleh karena itu pula, karena Majelis Hakim tidak

ep

ka

menerapkan ketentuan hukum acara pidana pada
Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, mengakibatkan
putusan batal demi hukum sesuai dengan ketentuan

ah

Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi

on

Hal. 29 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

ng

II/Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :

es

R

Pasal 197 ayat (2) KUHAP ;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 29

Select target paragraph3