ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R tuntutan pidana telah memasukkan hal tersebut di dalam surat tuntutan kami dan hal tersebut termaktub ng di dalam hal-hal yang memberatkan bagi Terdakwa yaitu Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat, Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan duka yang gu mendalam terhadap keluarga korban dan Terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama. Namun A kami mempunyai pertimbangan atau alasan dalam menuntut pidana seumur hidup bagi Terdakwa atas ; ub lik ah sebagaimana telah kami utarakan sebelumnya di am 3. Bahwa di dalam SEMA Nomor 03 Tahun 1974 angka 2 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Nomor 828 K/Pid/1984 Tanggal 03 ep putusan ah k September 1984, menyatakan bahwa putusan PN/PT R harus dibatalkan sepanjang mengenai pidananya, A gu ng ringannya pidana yang In do ne si karena kurang cukup mempertimbangkan berat dijatuhkan. Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan Nomor : 535 K/Pid/1982 menjelaskan Tanggal bahwa 17 ukuran Januari hukuman 1983, adalah memang merupakan kewenangan penuh Judex Facti yang tidak tunduk pada kasasi kecuali Judex Facti menjatuhkan hukuman yang tidak diatur undang- lik ah undang atau tidak/kurang memberikan pertimbangan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan ub m terhadap Terdakwa ; 4. Oleh karena itu pula, karena Majelis Hakim tidak ep ka menerapkan ketentuan hukum acara pidana pada Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, mengakibatkan putusan batal demi hukum sesuai dengan ketentuan ah Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi on Hal. 29 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d A gu ng II/Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : es R Pasal 197 ayat (2) KUHAP ; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 29