ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Memperhatikan pula memori kasasi tanggal 05 Oktober 2013, dari Kuasa

Hukum untuk dan atas nama Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi II yang

ng

diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Prabumulih pada tanggal 08
Oktober 2013 ;

Membaca surat-surat yang bersangkutan ;

gu

Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahu-

kan kepada Jaksa/Penuntut Umum pada tanggal 19 September 2013 dan

A

Jaksa/ Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 27

September 2013 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan

ub
lik

ah

Pengadilan Negeri Prabumulih pada tanggal 08 Oktober 2013 dengan demikian
permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam

am

tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu
permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;

ep

Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahu-

ah
k

kan kepada Terdakwa pada tanggal 19 September 2013 dan Terdakwa

R

mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 September 2013 serta memori

In
do
ne
si

kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Prabumulih pada

A
gu
ng

tanggal 08 Oktober 2013 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan
alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara
menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal
dapat diterima ;

Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi

I/Jaksa/Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :

1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang

atau

menerapkan

lik

ah

dalam putusan a quo telah salah menerapkan hukum
hukum

tidak

sebagaimana

ub

m

mestinya, yakni Majelis Hakim dalam putusan a quo
tidak menerapkan ketentuan hukum Pasal 197 ayat

ka

(1) huruf f KUHAP sebagaimana mestinya, yaitu tidak

ep

mempertimbangkan keadaan yang memberatkan

Tinggi

Palembang

dalam

putusannya

tidak/kurang

M

mempertimbangkan tentang hal-hal yang meringankan Terdakwa yang

on

Hal. 27 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

ng

diajukan oleh kami Jaksa Penuntut Umum, sedangkan hal tersebut adalah

es

Pengadilan

R

ah

Terdakwa ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 27

Select target paragraph3