ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Memperhatikan pula memori kasasi tanggal 05 Oktober 2013, dari Kuasa Hukum untuk dan atas nama Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi II yang ng diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Prabumulih pada tanggal 08 Oktober 2013 ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; gu Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahu- kan kepada Jaksa/Penuntut Umum pada tanggal 19 September 2013 dan A Jaksa/ Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 27 September 2013 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan ub lik ah Pengadilan Negeri Prabumulih pada tanggal 08 Oktober 2013 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam am tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ; ep Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahu- ah k kan kepada Terdakwa pada tanggal 19 September 2013 dan Terdakwa R mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 September 2013 serta memori In do ne si kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Prabumulih pada A gu ng tanggal 08 Oktober 2013 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Jaksa/Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang atau menerapkan lik ah dalam putusan a quo telah salah menerapkan hukum hukum tidak sebagaimana ub m mestinya, yakni Majelis Hakim dalam putusan a quo tidak menerapkan ketentuan hukum Pasal 197 ayat ka (1) huruf f KUHAP sebagaimana mestinya, yaitu tidak ep mempertimbangkan keadaan yang memberatkan Tinggi Palembang dalam putusannya tidak/kurang M mempertimbangkan tentang hal-hal yang meringankan Terdakwa yang on Hal. 27 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d A gu ng diajukan oleh kami Jaksa Penuntut Umum, sedangkan hal tersebut adalah es Pengadilan R ah Terdakwa ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27