ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekira jam 05.00 WIB bertempat di rumah Sdr. HERMAN alias ABENG (almarhum) bin ATOK, Jalan ng Jenderal Sudirman Rt, 01 Rw. 03 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, saksi Korban 1. TAUFIK JOSO dan saksi Korban 2. YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO sedang tidur dikamar kemudian gu saksi korban 2 mendengar sdr. MELAN menjerit minta pertolongan kemudian saksi korban 2 membangunkan suaminya yaitu saksi Korban 1 lalu mengatakan A kepada saksi Korban 1 “Ko bangun ini suami istri berantem minta tolong”. Selanjutnya saksi Korban 1 bangun dan berjalan menuju kekamar sdr. ub lik ah HERMAN alias ABENG. Selanjutnya pada saat itu Terdakwa keluar dari kamar sdr. HERMAN alias ABENG, kemudian Terdakwa menghampiri saksi korban 1 am dan langsung menusukkan pisau secara berkali-kali kebagian dada kiri atas dan dada kiri bawah serta menusuk perut sebelah kiri saksi TAUFIK JOSO alias ep AHENG, saat bersamaan itu saksi korban 2. YENI alias BICIEN binti HUSEN ah k alias CENGHO yang bermaksud menolong saksi korban TAUFIK JOSO alias R AHENG yang merupakan suami dari korban 2 tersebut ditusuk juga oleh In do ne si Terdakwa kebagian wajah, dada dan perut saksi korban 2 YENI alias BICIEN A gu ng secara berkali-kali. Selanjutnya saksi korban TAUFIK YOSO alias AHENG bersama Saksi YENI alias BICIEN berlari masuk lagi kekamar dan mengunci pintu kamar. Kemudian Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor Yamaha Vixion dari kamar sdr. HERMAN Alias ABENG, lalu Terdakwa membuang pisau ditangannya didekat pintu samping kamar sdr. HERMAN Alias ABENG, setelah itu Terdakwa mengeluarkan sepeda motor YAMAHA VIXION lik tersebut. Terdakwa kemudian membuka pintu depan dan pintu pagar lalu menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa melarikan diri ub kearah Palembang. Kemudian Terdakwa mengganti plat Nomor Polisi sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih dengan Nomor Polisi BG 3966 UH ; Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan TAUFIK JOSO ep alias AHENG bin MENG HUA dan YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit yaitu : A on Hal. 22 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d ng Luka tusuk di dada kiri atas, panjang ± 2 cm, tembus ke rongga dada ; gu • es sebagai berikut : R 1. TAUFIK JOSO alias AHENG bin MENG HUA dengan hasil pemeriksaan M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah warna putih Nomor Polisi BG 2413 CC milik sdr. HERMAN alias ABENG Halaman 22