ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekira jam 05.00 WIB
bertempat di rumah Sdr. HERMAN alias ABENG (almarhum) bin ATOK, Jalan

ng

Jenderal Sudirman Rt, 01 Rw. 03 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih
Timur Kota Prabumulih, saksi Korban 1. TAUFIK JOSO dan saksi Korban 2.

YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO sedang tidur dikamar kemudian

gu

saksi korban 2 mendengar sdr. MELAN menjerit minta pertolongan kemudian

saksi korban 2 membangunkan suaminya yaitu saksi Korban 1 lalu mengatakan

A

kepada saksi Korban 1 “Ko bangun ini suami istri berantem minta tolong”.

Selanjutnya saksi Korban 1 bangun dan berjalan menuju kekamar sdr.

ub
lik

ah

HERMAN alias ABENG. Selanjutnya pada saat itu Terdakwa keluar dari kamar
sdr. HERMAN alias ABENG, kemudian Terdakwa menghampiri saksi korban 1

am

dan langsung menusukkan pisau secara berkali-kali kebagian dada kiri atas dan
dada kiri bawah serta menusuk perut sebelah kiri saksi TAUFIK JOSO alias

ep

AHENG, saat bersamaan itu saksi korban 2. YENI alias BICIEN binti HUSEN

ah
k

alias CENGHO yang bermaksud menolong saksi korban TAUFIK JOSO alias

R

AHENG yang merupakan suami dari korban 2 tersebut ditusuk juga oleh

In
do
ne
si

Terdakwa kebagian wajah, dada dan perut saksi korban 2 YENI alias BICIEN

A
gu
ng

secara berkali-kali. Selanjutnya saksi korban TAUFIK YOSO alias AHENG
bersama Saksi YENI alias BICIEN berlari masuk lagi kekamar dan mengunci

pintu kamar. Kemudian Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor

Yamaha Vixion dari kamar sdr. HERMAN Alias ABENG, lalu Terdakwa
membuang pisau ditangannya didekat pintu samping kamar sdr. HERMAN Alias
ABENG, setelah itu Terdakwa mengeluarkan sepeda motor YAMAHA VIXION

lik

tersebut. Terdakwa kemudian membuka pintu depan dan pintu pagar lalu
menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa melarikan diri

ub

kearah Palembang. Kemudian Terdakwa mengganti plat Nomor Polisi sepeda
motor YAMAHA VIXION warna putih dengan Nomor Polisi BG 3966 UH ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, TAUFIK JOSO alias AHENG

ep

bin MENG HUA dan YENI alias BICIEN binti HUSEN alias CENGHO mengalami
luka berat dan dirawat di rumah sakit yaitu :

A

on

Hal. 20 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

ng

Luka tusuk di dada kiri atas, panjang ± 2 cm, tembus ke rongga dada ;

gu

•

es

sebagai berikut :

R

1. TAUFIK JOSO alias AHENG bin MENG HUA dengan hasil pemeriksan

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

warna putih Nomor Polisi BG 2413 CC milik sdr. HERMAN alias ABENG

Halaman 20

Select target paragraph3