ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

perut saksi YENI alias BICIEN secara berkali-kali. Selanjutnya saksi TAUFIK

YOSO alias AHENG bersama Saksi YENI alias BICIEN berlari masuk lagi

ng

kekamar dan mengunci pintu kamar. Kemudian Terdakwa mengambil kunci
kontak sepeda motor Yamaha Vixion dari kamar korban 1. HERMAN Alias
ABENG, lalu Terdakwa membuang pisau ditangannya didekat pintu samping

gu

kamar korban 1 HERMAN Alias ABENG, setelah itu Terdakwa mengeluarkan
sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih Nomor Polisi BG 2413 CC milik

A

korban 1. HERMAN alias ABENG tersebut, Terdakwa kemudian membuka pintu
depan dan pintu pagar lalu menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya

ub
lik

ah

Terdakwa melarikan diri kearah Palembang. Kemudian Terdakwa mengganti
plat Nomor Polisi sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih dengan Nomor

am

Polisi BG 3966 UH ;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban meninggal dunia

ep

yaitu :

Bengkak dan memar padas kepala samping kiri diameter sepuluh
centimeter ;

Bengkak dan memar di rahang kiri diameter enam centimeter ;

A
gu
ng

•

In
do
ne
si

•

R

ah
k

1. Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dengan luka-luka :

•

Pendarahan pada kedua lubang hidung ;

•

Pada telinga kiri keluar darah, kebiruan dibelakang telinga ;

•

Luka robek pada dagu kiri, panjang satu centimeter, lebar satu centimeter,
dalam setengah centimeter ;

•

Luka robek pada dada bagian kanan panjang dua centimeter, lebar

Luka robek pada perut kiri bagian atas, panjang tiga centimeter, lebar satu

lik

•

centimeter, lebar satu centimeter, dalam tiga centimeter kearah samping ;
•

Kesimpulan : penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat

ub

m

ah

setengah centimneter, dalam tiga centimeter kearah samping ;

ka

ditentukan karena belum dilakukan bedah mayat ;

ep

Sebagaimana visum et repertum korban meninggal dari Rumah Sakit
Umum Daerah Prabumulih No. 445.1/104/RSUD-PBM/XII/2012 tanggal 18

R

ah

Desember 2012, hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember 2012 jam

es

08.25.00 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. VENNY KWEENIAWAN ;

on

Hal. 16 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

ng

M

2. Korban 2. MELAN binti SUCAI meninggal dunia dengan luka-luka :

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 16

Select target paragraph3