ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R perut saksi YENI alias BICIEN secara berkali-kali. Selanjutnya saksi TAUFIK YOSO alias AHENG bersama Saksi YENI alias BICIEN berlari masuk lagi ng kekamar dan mengunci pintu kamar. Kemudian Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor Yamaha Vixion dari kamar korban 1. HERMAN Alias ABENG, lalu Terdakwa membuang pisau ditangannya didekat pintu samping gu kamar korban 1 HERMAN Alias ABENG, setelah itu Terdakwa mengeluarkan sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih Nomor Polisi BG 2413 CC milik A korban 1. HERMAN alias ABENG tersebut, Terdakwa kemudian membuka pintu depan dan pintu pagar lalu menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya ub lik ah Terdakwa melarikan diri kearah Palembang. Kemudian Terdakwa mengganti plat Nomor Polisi sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih dengan Nomor am Polisi BG 3966 UH ; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban meninggal dunia ep yaitu : Bengkak dan memar padas kepala samping kiri diameter sepuluh centimeter ; Bengkak dan memar di rahang kiri diameter enam centimeter ; A gu ng • In do ne si • R ah k 1. Korban 1. HERMAN alias ABENG bin ATOK dengan luka-luka : • Pendarahan pada kedua lubang hidung ; • Pada telinga kiri keluar darah, kebiruan dibelakang telinga ; • Luka robek pada dagu kiri, panjang satu centimeter, lebar satu centimeter, dalam setengah centimeter ; • Luka robek pada dada bagian kanan panjang dua centimeter, lebar Luka robek pada perut kiri bagian atas, panjang tiga centimeter, lebar satu lik • centimeter, lebar satu centimeter, dalam tiga centimeter kearah samping ; • Kesimpulan : penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat ub m ah setengah centimneter, dalam tiga centimeter kearah samping ; ka ditentukan karena belum dilakukan bedah mayat ; ep Sebagaimana visum et repertum korban meninggal dari Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih No. 445.1/104/RSUD-PBM/XII/2012 tanggal 18 R ah Desember 2012, hasil pemeriksaan korban tanggal 13 Desember 2012 jam es 08.25.00 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. VENNY KWEENIAWAN ; on Hal. 16 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d A gu ng M 2. Korban 2. MELAN binti SUCAI meninggal dunia dengan luka-luka : ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16