ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R PUTUSAN ng No. 1424 K/Pid/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA AGUNG gu MAHKAMAH memeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai A berikut dalam perkara Terdakwa : : SLAMET RIYANTO Alias ANDRIANTO ah N a m a ub lik Tempat lahir : Jawa Tengah ; Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 11 Agustus 1980 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kewarganegaraan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jalan S.M. Mansyur Lorong Gelora RT. 30 ah k ep am SAPUTRA Bin SUWARNO ; Barat II, Kota Palembang ; A g a m a : Islam ; Pekerjaan : SMA (tamat) ; A gu ng In do ne si R RW. 07, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Terdakwa berada dalam tahanan ; 1. Penyidik sejak tanggal 22 Desember 2012 sampai dengan tanggal 10 Januari 2013 ; 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2013 sampai lik 3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Februari 2013 sampai dengan tanggal 21 Maret 2013 ; 4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Maret 2013 ub m ah dengan tanggal 19 Februari 2013 ; sampai dengan tanggal 20 April 2013 ; ep ka 5. Penuntut Umum sejak tanggal 03 April 2013 sampai dengan tanggal 22 April 2013 ; R ah 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 April 2013 sampai dengan es on Hal. 1 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013 In d A gu ng M tanggal 15 Mei 2013 ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1