ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

PUTUSAN

ng

No. 1424 K/Pid/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
AGUNG

gu

MAHKAMAH

memeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai

A

berikut dalam perkara Terdakwa :

: SLAMET RIYANTO Alias ANDRIANTO

ah

N a m a

ub
lik

Tempat lahir

: Jawa Tengah ;

Umur/tanggal lahir

: 32 Tahun / 11 Agustus 1980 ;

Jenis kelamin

: Laki-laki ;

Kewarganegaraan

: Indonesia ;

Tempat tinggal

: Jalan S.M. Mansyur Lorong Gelora RT. 30

ah
k

ep

am

SAPUTRA Bin SUWARNO ;

Barat II, Kota Palembang ;

A g a m a

: Islam ;

Pekerjaan

: SMA (tamat) ;

A
gu
ng

In
do
ne
si

R

RW. 07, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir

Terdakwa berada dalam tahanan ;

1. Penyidik sejak tanggal 22 Desember 2012 sampai dengan tanggal 10
Januari 2013 ;

2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2013 sampai

lik

3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Februari 2013
sampai dengan tanggal 21 Maret 2013 ;

4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Maret 2013

ub

m

ah

dengan tanggal 19 Februari 2013 ;

sampai dengan tanggal 20 April 2013 ;

ep

ka

5. Penuntut Umum sejak tanggal 03 April 2013 sampai dengan tanggal 22
April 2013 ;

R

ah

6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 April 2013 sampai dengan

es
on

Hal. 1 dari 34 hal. Put. No. 1424 K/Pid/2013

In
d

A

gu

ng

M

tanggal 15 Mei 2013 ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 1

Select target paragraph3