II II III. Salman resmi Putusan Pengadilan Negeri Patèmbang, tanggal 6 September 2001 Nomor: 550/1'ID.B/2001/1'N.PLG. yang amarnya berbunyi sebagai berikut: - Menyatakan terdakwa: Mgs. Zainal Abidin Bin Mgs. Mahmud Badaruddin lerbukti secara sah dan nienyakinkan bersalah alas kejahatan "TANPA I-lAX DAN MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA GOLONQAN 1" - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana' penjara selarna IS (delapan helas) tahun dan denda sehesar kp.5.000.000,- (lirna juta rupiab) subsidair 6 (enam ) hutan kurungan. - Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan akan dikurangi der.gan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan. - .Memerintahkan agar barang bukti berupa - 3 (tiga) karung ganja seberat 58,7 Kg dirampas untuk dirnusnahkan. - I (satu) huah Hand Phone merk Motorolla V 2088 No.0816381784 it - 2 (dua) buab timbangan dudukldacin dan Uang tuna! sejumlah Rp.3.345.700,-( Tiga juta tiga ratus empat puluh lirna ribu tujuh rams rupi;ih) di rampas untuk kepentingan flegara. - Menghukuin terdakwa untuk nicmbayar hiaya perkara sehesar Pp.2.500,- (dun ribu 1mm ratus rupiah). Menimbang, bahwa ternyata sarnpai saat perkara mi diputus, terdakwa tidak mengajukan rnemon banding, Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oteh terdakwa telah dihjukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan oleh Undang-Undang dan oieh karenanya permohonan banding tersebut dapat diterima; Menimbang, bahwa setelah Majelis 1-lakim Pengadilan Tinggi Palemhang niemixica (lall niencliti dengan seksania herkas perkara, niulai dad hen Ia acam pemeriksaan pendahuluan, herita acara persidangan Pengadilan Negeri sampai pada salman Putusan tajelis Pengadilan Negeri Palembang terianggal 6/ September 2001 Nomor: 550fP1b.B/2001/PN.PLG. yang dimintakan banding / \