ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R mengklaim bahwa mereka dalam pemeriksaan diintimidasi baik secara fisik maupun mental oleh penyidik, dan mereka bahkan mencabut ng kesaksiannya. (Hal.71-77 ) ; Dengan demikian, kesaksian-kesaksian di Pengadilan Tinggi tersebut, gu menunjukkan bahwa karena intimidasi dan tekanan yang dialami oleh Pemohon Peninjauan Kembali, membuat Pemohon Peninjauan Kembali A tersebut mengakui rangkaian perbuatan pembunuhan terhadap korban Andarias Pandin, Marthina La'biran dan anak Israel yang telah diskenariokan oleh pihak penyidik ; ub lik ah RINGKASAN NOVUM. Keterangan yang menerangkan bahwa Para Pelaku diintimidasi, baik am secara fisik maupun mental oleh pihak oknum Kepolisian dan oknum Hakim. Dan Para Pelaku telah mencabut keterangannya ; 5. Hasil Visum Et Repertum terhadap korban Per.Marthina La'biran ; ah k ep Visum Et Repertum No.26/VR/2005 Tanggal 9 Januari 2006 yang dibuat oleh Dr.Berti J Nelwan,DFM, Nip 132233847, melakukan bedah mayat In do ne si R dengan hasil pemeriksaan : Pemeriksaan luar. A gu ng Kemaluan : Perempuan, selaput darah tidak ada,dari lubang kemaluan keluar belatung ; Kemaluan : Terdapat luka resapan darah (memar) sepanjang dinding lubang kemaluan. Pemeriksaan sitologi vagina dan mulut rahim, tidak tampak gambaran sperma pada sediaan ini. Rahim : ukuran tiga belas kali enam kali satu koma lima, tampak resapan darah (hematom) yang meluas daerah mulut rahim ; lik dan meyakinkan, telah melakukan pemerkosaan kepada korban Per. Marthina La'biran, bahkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dikatakan bahwa air mani/sperma para Terdakwa dikeluarkan dalam alat ub m ah Pemohon Peninjauan Kembali oleh Judex Facti disimpulkan secara sah ka kelamin korban Marthina La'biran. Tetapi dalam hasil visum et repertum RINGKASAN NOVUM. ep tidak tergambar adanya sperma ; R ah Berdasarkan Visum Et Repertum terhadap Korban Marthina La'biran, M disimpulkan bahwa tidak terjadi perkosaan terhadap korban Marthina on Hal. 74 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng La'biran ; es tidak terdapat jejak sperma dalam kemaluan korban. Sehingga ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 74