ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

mengklaim bahwa mereka dalam pemeriksaan diintimidasi baik secara
fisik maupun mental oleh penyidik, dan mereka bahkan mencabut

ng

kesaksiannya. (Hal.71-77 ) ;

Dengan demikian, kesaksian-kesaksian di Pengadilan Tinggi tersebut,

gu

menunjukkan bahwa karena intimidasi dan tekanan yang dialami oleh
Pemohon Peninjauan Kembali, membuat Pemohon Peninjauan Kembali

A

tersebut mengakui rangkaian perbuatan pembunuhan terhadap korban
Andarias Pandin, Marthina La'biran dan anak Israel yang telah
diskenariokan oleh pihak penyidik ;

ub
lik

ah

RINGKASAN NOVUM.

Keterangan yang menerangkan bahwa Para Pelaku diintimidasi, baik

am

secara fisik maupun mental oleh pihak oknum Kepolisian dan oknum
Hakim. Dan Para Pelaku telah mencabut keterangannya ;
5. Hasil Visum Et Repertum terhadap korban Per.Marthina La'biran ;

ah
k

ep

Visum Et Repertum No.26/VR/2005 Tanggal 9 Januari 2006 yang dibuat
oleh Dr.Berti J Nelwan,DFM, Nip 132233847, melakukan bedah mayat

In
do
ne
si

R

dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar.

A
gu
ng

Kemaluan : Perempuan, selaput darah tidak ada,dari lubang kemaluan
keluar belatung ;

Kemaluan : Terdapat luka resapan darah (memar) sepanjang dinding
lubang kemaluan. Pemeriksaan sitologi vagina dan mulut rahim, tidak

tampak gambaran sperma pada sediaan ini. Rahim : ukuran tiga belas
kali enam kali satu koma lima, tampak resapan darah (hematom) yang
meluas daerah mulut rahim ;

lik

dan meyakinkan, telah melakukan pemerkosaan kepada korban Per.
Marthina La'biran, bahkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum
dikatakan bahwa air mani/sperma para Terdakwa dikeluarkan dalam alat

ub

m

ah

Pemohon Peninjauan Kembali oleh Judex Facti disimpulkan secara sah

ka

kelamin korban Marthina La'biran. Tetapi dalam hasil visum et repertum
RINGKASAN NOVUM.

ep

tidak tergambar adanya sperma ;

R

ah

Berdasarkan Visum Et Repertum terhadap Korban Marthina La'biran,

M

disimpulkan bahwa tidak terjadi perkosaan terhadap korban Marthina

on

Hal. 74 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

La'biran ;

es

tidak terdapat jejak sperma dalam kemaluan korban. Sehingga

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 74

Select target paragraph3