ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Sambo, No.25/Pid

ng

B/2006/ PN.MkI)

Markus Pata

Markus Pata

gu

Yang

Ruben Pata

-

Sambo sebanyak 3

Sambo sebanyak

Leher korban

Kali (Ha1.97,

1 kali dengan

Israel

Putusan Tingkat

Sepatu Puma

Pertama

(Ha1.85, Putusan

A

menginjak

Sambo menginjak
Sebanyak 1 kali,
Kemudian

Agustinus Sambo

Agustinus Sambo, cs Tingkat Pertama

sebanyak 1 kali.

No.26/PID.B/2006/

Markus Pata

(Ha1.94 Putusan

PN.MKL)

Sambo No.23/PID.

Perkara Ruben

B/2006/PN.MKL).

Pata Sambo,

ub
lik

ah
am

Markus Pata

No.25/PID.B/2006
/PN.MKL)

ep

Dalam bagian pelaksanaan pembunuhan, rangkaian perbuatan yang

ah
k

dituturkan oleh Agustinus Sambo, baik dalam kapasitas sebagai saksi
maupun terdakwa, tidak saling berkesesuaian dan mendukung ;

In
do
ne
si

R

Untuk satu fakta Agustinus Sambo memberikan keterangan yang berbedabeda, sehingga rangkaian perbuatan yang dituturkan menimbulkan ke-

A
gu
ng

bingungan dan keragu-raguan ;
RINGKASAN NOVUM.

Keterangan Agustinus Sambo dalam Perkaranya sendiri (Perkara No.26/
Pid.B/2006/PN.MkI), dan dalam Perkara Markus Pata Sambo (Perkara No.

23/Pid.B/2006/PN.MkI), Perkara Martinus Pata (Perkara No.24/Pid.B/2006/
PN.MkI) dan Perkara Ruben Pata Sambo (Perkara No.25/Pid.B/2006/

lik

sama, yang menunjukkan ketidaksesuaian satu sama lain terhadap fakta
hukum yang telah dibentuk oleh Majelis Hakim Judex Facti ;

2. Keterangan Petrus Ta'dan alias Tato pada Perkara Agustinus Sambo Cs
(Perkara

ub

m

ah

PN.MkI) yang saling bertentangan untuk 1 (satu) peristiwa Materiil yang

No.26/Pid.B/2006/PN.MkI),

Perkara

Markus

Pata

Sambo

ka

(Perkara No.23/Pid.B/2006/PN.MkI), Perkara Martinus Pata (Perkara

ep

No.24/Pid.B/2006/ PN.MkI) dan Perkara Ruben Pata Sambo (Perkara

ah

No.25 /Pid.B/2006/PN.MkI) ;

Agustinus Sambo, cs, Martinus Pata, dan Ruben Pata Sambo, adalah

ng

M

keterangan yang oleh masing-masing Majelis Hakim digunakan sebagai

on

Hal. 68 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

dasar penyimpulan fakta hukum ;

es

R

Keterangan Petrus Ta'dan sebagai saksi dalam perkara aquo, perkara

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 68

Select target paragraph3