ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Sambo, No.25/Pid ng B/2006/ PN.MkI) Markus Pata Markus Pata gu Yang Ruben Pata - Sambo sebanyak 3 Sambo sebanyak Leher korban Kali (Ha1.97, 1 kali dengan Israel Putusan Tingkat Sepatu Puma Pertama (Ha1.85, Putusan A menginjak Sambo menginjak Sebanyak 1 kali, Kemudian Agustinus Sambo Agustinus Sambo, cs Tingkat Pertama sebanyak 1 kali. No.26/PID.B/2006/ Markus Pata (Ha1.94 Putusan PN.MKL) Sambo No.23/PID. Perkara Ruben B/2006/PN.MKL). Pata Sambo, ub lik ah am Markus Pata No.25/PID.B/2006 /PN.MKL) ep Dalam bagian pelaksanaan pembunuhan, rangkaian perbuatan yang ah k dituturkan oleh Agustinus Sambo, baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun terdakwa, tidak saling berkesesuaian dan mendukung ; In do ne si R Untuk satu fakta Agustinus Sambo memberikan keterangan yang berbedabeda, sehingga rangkaian perbuatan yang dituturkan menimbulkan ke- A gu ng bingungan dan keragu-raguan ; RINGKASAN NOVUM. Keterangan Agustinus Sambo dalam Perkaranya sendiri (Perkara No.26/ Pid.B/2006/PN.MkI), dan dalam Perkara Markus Pata Sambo (Perkara No. 23/Pid.B/2006/PN.MkI), Perkara Martinus Pata (Perkara No.24/Pid.B/2006/ PN.MkI) dan Perkara Ruben Pata Sambo (Perkara No.25/Pid.B/2006/ lik sama, yang menunjukkan ketidaksesuaian satu sama lain terhadap fakta hukum yang telah dibentuk oleh Majelis Hakim Judex Facti ; 2. Keterangan Petrus Ta'dan alias Tato pada Perkara Agustinus Sambo Cs (Perkara ub m ah PN.MkI) yang saling bertentangan untuk 1 (satu) peristiwa Materiil yang No.26/Pid.B/2006/PN.MkI), Perkara Markus Pata Sambo ka (Perkara No.23/Pid.B/2006/PN.MkI), Perkara Martinus Pata (Perkara ep No.24/Pid.B/2006/ PN.MkI) dan Perkara Ruben Pata Sambo (Perkara ah No.25 /Pid.B/2006/PN.MkI) ; Agustinus Sambo, cs, Martinus Pata, dan Ruben Pata Sambo, adalah ng M keterangan yang oleh masing-masing Majelis Hakim digunakan sebagai on Hal. 68 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu dasar penyimpulan fakta hukum ; es R Keterangan Petrus Ta'dan sebagai saksi dalam perkara aquo, perkara ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 68