ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R hijau berisi Kristal putih diduga narkotika jenis Shabu,dengan rincian barang bukti sebagai berikut : JUMLAH 1 unit 4 unit 1 unit dan 1 unit 1,622 Ton (berat hijau berisi Kristal putih diduga narkotika jenis brutto) / ng JENIS BARANG BUKTI Kapal Laut “MIN LIAN YI YUN 61870” Alat Navigasi Kapal Laut Telepon Satelit dan Autopilot 81 (delapan puluh satu) karung goni warna A gu NO 01 02 03 04 Shabu 1.622.000 gram brutto 1 lembar Foto Copy Pasport Identitas Terdakwa CHEN ub lik ah 05 R ah k ep am MEISHENG 06 Foto Copy dokumen kapal 1 bundel 07 Handphone 5 buah 08 Plastik berisikan plastik klip kosong 1 bungkus 09 Timbangan digital 1 buah 10 Bendera Negara Singapura 1 buah 11 Bendera Negara RRT 1 buah 12 Bendera Negara Indonesia 1 buah 13 Bendera Negara Thailand 1 buah - Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris terhadap barang bukti In do ne si berupa 81 karung warna hijau masing-masing berisi Shabu-shabu dengan A gu ng berat keseluruhan 1,622 Ton/1.622.000 gram yang disimpan di Palka/ruang muatan kapal. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri NO. LAB : 1015/NNF/2018 tanggal 14 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Eva Dewi,S.Si, KOMPOL Yuswardi, S.Si,Apt. dan IPTU Prima Hajatri, S.Si., M.Farm disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Para Terdakwa di Pelabuhan Sekupang, Batam, lik berisi kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat total 1,622 Ton/1.622.000 gram benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ub terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I Nomor - Bahwa ParaTerdakwa telah menerima secara tanpa hak Narkotika Golongan I ep ka m ah Kepulauan Riau, sebanyak 81 (delapan puluh satu) karung goni warna hijau berupa Shabu-shabu dengan total berat bruto 1,622 Ton/1.622.000 gram dan telah disisihkan seberat 1000 (seribu) gram berdasarkan Berita Acara penyerahan Narkotika tersebut tidak dilakukan oleh apotek, rumah sakit, ng pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan dan dokter, melainkan dari on seorang yang bernama LAO WU (DPO); es R Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Pebruari 2018, karena In d A gu Halaman 6 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 6