ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

hijau berisi Kristal putih diduga narkotika jenis Shabu,dengan rincian barang
bukti sebagai berikut :

JUMLAH
1 unit
4 unit
1 unit dan 1 unit
1,622 Ton (berat

hijau berisi Kristal putih diduga narkotika jenis

brutto) /

ng

JENIS BARANG BUKTI
Kapal Laut “MIN LIAN YI YUN 61870”
Alat Navigasi Kapal Laut
Telepon Satelit dan Autopilot
81 (delapan puluh satu) karung goni warna

A

gu

NO
01
02
03
04

Shabu

1.622.000 gram
brutto
1 lembar

Foto Copy Pasport Identitas Terdakwa CHEN

ub
lik

ah

05

R

ah
k

ep

am

MEISHENG
06
Foto Copy dokumen kapal
1 bundel
07
Handphone
5 buah
08
Plastik berisikan plastik klip kosong
1 bungkus
09
Timbangan digital
1 buah
10
Bendera Negara Singapura
1 buah
11
Bendera Negara RRT
1 buah
12
Bendera Negara Indonesia
1 buah
13
Bendera Negara Thailand
1
buah
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris terhadap barang bukti

In
do
ne
si

berupa 81 karung warna hijau masing-masing berisi Shabu-shabu dengan

A
gu
ng

berat keseluruhan 1,622 Ton/1.622.000 gram yang disimpan di Palka/ruang
muatan

kapal.

Berdasarkan

Berita

Acara

Pemeriksaan

Laboratoris

Kriminalistik di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri

NO. LAB : 1015/NNF/2018 tanggal 14 Maret 2018 yang dibuat dan
ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Eva Dewi,S.Si, KOMPOL Yuswardi,

S.Si,Apt. dan IPTU Prima Hajatri, S.Si., M.Farm disimpulkan bahwa barang
bukti yang disita dari Para Terdakwa di Pelabuhan Sekupang, Batam,

lik

berisi kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat total 1,622
Ton/1.622.000 gram benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina
35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

ub

terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I Nomor
- Bahwa ParaTerdakwa telah menerima secara tanpa hak Narkotika Golongan I

ep

ka

m

ah

Kepulauan Riau, sebanyak 81 (delapan puluh satu) karung goni warna hijau

berupa Shabu-shabu dengan total berat bruto 1,622 Ton/1.622.000 gram dan
telah disisihkan seberat 1000 (seribu) gram berdasarkan Berita Acara
penyerahan Narkotika tersebut tidak dilakukan oleh apotek, rumah sakit,

ng

pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan dan dokter, melainkan dari

on

seorang yang bernama LAO WU (DPO);

es

R

Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Pebruari 2018, karena

In
d

A

gu

Halaman 6 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 6

Select target paragraph3