ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Terdakwa 1. CHEN HUI dan diawaki oleh Terdakwa 2. CHEN YI, Terdakwa 3. CHEN MEISHENG dan Terdakwa 4. YAO YIN FA; ng Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; gu Membaca surat tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-272/Euh.2/Batam/07/2018 tanggal 30 Oktober 2018 Para terdakwa telah A dituntut sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa 1. CHEN HUI, Terdakwa 2. CHEN YI, Terdakwa 3. ub lik ah CHEN MEISENG dan Terdakwa 4. YAO YIN FA bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika am Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat dalam Dakwaan Primair ; ep ah k (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, R 2. Menjatuhkan pidana terhadap 1. CHEN HUI, Terdakwa 2. CHEN YI, Terdakwa 3. Menyatakan Barang bukti berupa : A gu ng - 1 (satu) unit Kapal Laut “MIN LIAN YI YUN 61870” ; - 4 (empat) unit Alat Navigasi Kapal Laut ; - 1 (satu) Telepon Satelit ; - 1 (satu) Autopilot ; Dirampas untuk Negara ; In do ne si 3. CHEN MEISENG dan Terdakwa 4. YAO YIN FA dengan pidana MATI ; - 81 (delapan puluh satu) karung goni warna hijau berisi Kristal putih lik brutto ; - 1 (satu) lembar Foto Copy Pasport Identitas Terdakwa CHEN MEISHENG ; ub m ah diduga narkotika jenis Shabu1,622 Ton (berat brutto) /1.622.000 gram - 1 (satu) bundel Foto Copy dokumen kapal ; ep ka - 5 (lima) buah Handphone ; - 1 (satu) bungkus Plastik berisikan plastik klip kosong ; ah - 1 (satu) buah Timbangan digital ; R Dirampas untuk dimusnahkan ; es M - 1 (satu) lembar Bendera Negara Singapura ; ng Dikembalikan melalui Kedutaan Besar Negara Republik Singapura ; on - 1 (satu) lembar Bendera Negara RRC ; In d A gu Halaman 15 dari 19 halaman Putusan Nomor 411/PID.SUS/2018/PT PBR ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15