1. Menyatakan terdakwa I. IBRAHIM BIN ujang, terdakwa II. SOPYAN BIN ABDUL MANAP dan terdakwa III. MUHAMMAD DANI BIN ABDUL MANAP bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan kami ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap : Terdakwa I. IBRAHIM BIN UJANG dengan " pidana mati " ; A7 Terdakwa II. SOPYAN BIN ABDUL MANAP dan terdakwa III. MUHAMMAD DANI BIN ABDUL MANAP dengan pidana enjara masing-masing " pidana seutnur hidup " ; 3/Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah parang panjang ; 1 (satu) buah cangkul dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (satu) lembar baju lengan panjang bergarisgaris ; - 1 (satu) lembar celana levis ; - 1 (satu) lembar kaos ; 1 (satu) lembar kaos warna hitam ; 1 (satu) lembar celana levis dikembalikan kepada masing-masing terdakwa ; Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,- (Serlbu rupiah) / Membaca putusan Pengadilan Negeri di Sekayu tanggal