1. Menyatakan terdakwa I. IBRAHIM BIN ujang, terdakwa II. SOPYAN BIN ABDUL MANAP dan terdakwa
III. MUHAMMAD DANI BIN ABDUL MANAP bersalah
melakukan tindak pidana pembunuhan berencana
secara

bersama-sama

sebagaimana

diatur

dan

diancam pidana dalam pasal 340 KUHP Jo. pasal 55
(1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan kami ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap :
Terdakwa I. IBRAHIM BIN UJANG dengan " pidana
mati " ;
A7

Terdakwa II. SOPYAN BIN ABDUL MANAP dan terdakwa

III. MUHAMMAD DANI BIN ABDUL MANAP dengan pidana

enjara masing-masing " pidana seutnur hidup " ;
3/Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah parang panjang ;
1 (satu) buah cangkul dirampas untuk dimusnahkan ;

1 (satu) lembar baju lengan panjang bergarisgaris ;

- 1 (satu) lembar celana levis ;
- 1 (satu) lembar kaos ;

1 (satu) lembar kaos warna hitam ;
1

(satu)

lembar celana levis dikembalikan

kepada masing-masing terdakwa ;

Menetapkan supaya

terpidana

dibebani

biaya

perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,- (Serlbu
rupiah)

/

Membaca putusan Pengadilan Negeri di Sekayu
tanggal

Select target paragraph3