10 e. Bahwa saya ^ela.ukan penganiayaan terhadap eaudara Soleh mengakibatkan meninggal dunia, dikarenakan saudara Soleh memukul dada saya ; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan permohonan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat : ™gaai-alagan^asan ad. a . , bahwa karena peninjauankembali tidak ditujukan kepada putusan Pengadilan yang telah berkekua^ hukum tetap tersebut, maka permohonan peninuankembali tersebut dinyatakan tidak dapat dite - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 " P ! Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninDauankembali tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, maka para Pemohon peninjauankembali dihukum untuk membayar biaya perkara ; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Uudancj No.14 tahun 1985 ; M E N C? A D I i, T : Menyatakan, bahwa permohonan peninjauankem bali dari Pemohon peninjauankembali : ibrahtm UJMS tersebut tidak dapat diterima ; Menghukum Pemohon peninjauankembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauankem bali ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratu. rupiah) ; ^ Menetapkan