RAHMAN tidak ada didalam kamar lalu Terdakwa sembunyi dibalik pintu kamar
dengan memegang sebilah pisau panjang + 25 cm yang telah di bawa
Terdakwa tersebut, selanjutnya ketika korban SARADINA RAHMAN masuk
kedalam kamar, Terdakwa mencolek korban SARADINA RAHMAN dari
belakang lalu korban SARADINA RAHMAN menoleh ke arah Terdakwa dan
langsung berteriak lalu Terdakwa berusaha menutup mulut korban SARADINA
RAHMAN sambil mengatakan "diam...diam..." namun korban SARADINA
RAHMAN tetap berteriak lalu Terdakwa langsung menusukkan pisau yang
dibawa ke arah perut dan dada korban SARADINA RAHMAN namun korban
SARADINA RAHMAN tetap berteriak sehingga Terdakwa menusukkan lagi
kearah punggung korban SARADINA RAHMAN, kemudian datang korban
SUHAIRIYAH masuk kedalam kamar dan berteriak lalu Terdakwa mendorong
korban SUHAIRIYAH keluar kamar dan menusukkan pisau kearah dada dan
punggung korban SUHAIRIYAH hingga korban SUHAIRIYAH tergeletak, lalu
datang korban ABD. RAHMAN dengan membawa pentungan dan langsung
memukul pentungan yang dibawanya tersebut kearah Terdakwa namun
Terdakwa berhasil menangkis lalu Terdakwa langsung menusukkan pisau
kearah ketiak dan dada korban ABD. RAHMAN hingga terpental kedalam
kamar tengah, selanjutnya setelah Terdakwa menusuk korban ABD. RAHMAN
datang saksi korban HENGKY TURNANDO FIRYONO mencoba untuk melerai
dengan mengatakan "ambu om...ambu om..." namun Terdakwa berbalik badan
dan langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah dada saksi
korban HENGKY TURNANDO FIRYONO lalu setelah Terdakwa melakukan
pembunuhan dan penganiayaan tersebut Terdakwa langsung melarikan diri
melalui jendela kamar tengah.
Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban ABD. RAHMAN meninggal dunia,
sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 370/428/435.21011GO12015,
tanggal 22 Otober 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN
AYU NF, MKes sebagai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep.
Sedangkan SARADINA RAHMAN Rahman (istri Terdakwa) meninggal dunia,
sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 3701429/435.210/1GD12015,
tanggal 22 Oktober 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN
AYU NF, MKes sebagai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep dan
SUHAIRIYAH (ibu mertua Terdakwa) meninggal dunia, sebagaimana Visum Et
Repertum nomor 370/430/435.210/IGD/2015, tanggal 22 Oktober 2015 yang di
buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NF, MKes sebagai Dokter
Halaman 5 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp

Select target paragraph3