− Bahwa saksi tidak pernah lihat secara langsung luka yang dialami oleh kakek, nenek dan tantenya serta HENGKY TORNANDOkarena saksi tidak kuat ; − Bahwa akibat dari tusukan tersebut kakek, nenek dan tante saksi meninggal dunia sedangkan HENGKY TORNANDO dirawat di RSU Sumenep − Bahwa saksi tidak memaafkan perbuatan Terdakwa; Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menanggapi sebagai berikut; − Terdakwa tidak pernah mengancam membunuh SARADINA RAHMAN dan keluarganya; 3. ABDUS SALAM (keterangan dibawah sumpah dihadapan persidangan); − Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan menandatangani BAP Penyidik; − Bahwa ada kejadian pembunuhan pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekira pukul 02.30. Wib di rumah orang tua saksi tepatnya di jalan KH. Zainal Arifin 7D Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep ; − Bahwa saksi tinggal di sebelah rumah orang tua saksi dan saat itu saksi sedang tidur lalu bangun karena ada mendengar anak menangis kemudian saksi keluar rumah mendatangi rumah orang tua saksi setelah sampai teras saksi melihat ibu dan kakak saksi ada lantai bersimbah darah lalu saksi tanya ke ibu siapa yang melakukan dan ibu bilang bahwa yang melakukan Benni lalu saksi lihat kondisi kakak sudah tidak bisa apaapa kemudian HENGKY TORNANDO berteriak ”sakit” setelah itu saksi mau masuk kedalam rumah namun dihalangi oleh istri saksi ; − Bahwa tindakan saksi selanjutnya terhadap bapak, ibu, kakak dan HENGKY TORNANDOpada saat itu membawa bapak, ibu, kakak dan HENGKY TORNANDOke RSU Sumenep ; − Bahwa latar belakang pembunuhan yang saksi ketahui adalah sebelum pisah /keluar rumah orang tua saksi,Terdakwa jual gorengan pada saat itu lagi banyak yang beli lalu anaknya Terdakwa mengambil gorengan tapi dipukul oleh Terdakwa kemudian kakak saksi menegor Terdakwa dengan berkata ”jangan mukul anak” setelah itu Terdakwa keluar dari rumah orang tua saksi setelah beberapa lama sebelum kejadian pembunuhan tersebut Halaman 18 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp