melihat sebentar ke kamar tersebut yang melihat SARADINA RAHMAN dan nenek saksisudah bersimbah darah ; − Bahwa jarak saksi dengan Terdakwa dekat, karena saksi mengikuti Terdakwa dari belakang yang setelah menusuk kakek saksi dan berbalik lalu menusuk saksi; − Bahwa saksi ditusuk pisau oleh Terdakwa tersebut satu kali kalau yang kakek, nenek dan SARADINA RAHMAN saksi tidak tahu ; − Bahwa Terdakwa menusukkan pisaunya tersebut adalah dengan cara mengarah mengenai dada; − Bahwa Terdakwa memakai pisau yang saksi ketahui bukan berasal dari rumah kakek saksi namun berasal dari luar karena saksi sebelumnya tidak pernah melihat pisau yang digunakan Terdakwa − Bahwa saksidirawat di RSU Sumenep selama lebih kurang 4 (empat) hari akibat tusukan tersebut ; − Bahwa di dalam rumah tersebut seluruhnya ditempati kakek, nenek, SARADINA RAHMAN dengan keempat anaknya, saksidan Rafi dan saksi tinggal di rumah kakek sejak kecil ; − Bahwa setelah pindah ke Sumenep Terdakwa dan SARADINA RAHMAN langsung tinggal di rumah bersama di kakek lebih kurang 1 (satu) tahun yang lalu ; − Bahwa saksi mendengar dari Terdakwaada permasahan perselingkuhan ; − Bahwa saksi mengetahui sekitar 3 (tiga) bulan sebelum Terdakwa melakukan pembunuhan, Terdakwa bertengkar dengan istrinya yaitu korban SARADINA RAHMAN dan mengancam akan membunuh sekeluarga; − Bahwa menurut Terdakwapermasalahan pada saat pertengkaran tersebut diketahui adanya korban SARADINA RAHMAN berselingkuh; − Bahwa saksi mengetahui Terdakwa sering memukul korban SARADINA RAHMAN dan anak-anaknya; Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menanggapi sebagai berikut; − Terdakwa merasa tidak pernah memukul korban SARADINA RAHMAN dan anak-anaknya; − Terdakwatidak pernah mengancam membunuh SARADINA RAHMAN dan keluarganya; Halaman 16 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp