ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Narkotika diturunkan di Tanjung Sarang Elang dan DARWIN menyuruh terdakwa untuk mengambil barang Narkotika tersebut di Tanjung Sarang Elang terdakwa menyuruh ELPI DARIUS untuk ng Labuhan Batu. Selanjutnya menelpon DARWIN berada dimana dan akan ketemu dimana untuk mengambil barang Narkotika. Kemudian ELPI DARIUS menelepon DARWIN gu dari No. Simcard 082167417584 ke No handphone DARWIN Simcard No. 6285363988470 dimana DARWIN mengatakan pada ELPI DARIUS A ketemuannya di Tangkahan Boat di Tanjung Sarang Elang dan DARWIN minta dibelikan nasi untuk dibawa ke Tangkahan Boat di Tanjung Sarang Elang ub lik - Pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018 sekitar pukul 10.00 wib ketika terdakwa sedang berada di kebun dekat rumah di Sei Kepayang Kiring Tanjung Balai terdakwa di telepon teman terdakwa bernama FEBRI (Belum am ah Kabar dari DARWIN tersebut disampaikan ELPI DARIUS pada terdakwa; tertangkap/DPO) untuk datang kerumahnya di Batu Enam tanjung Balai, ep kemudian sekitar pukul 10.00 wib terdakwa datang kerumah FEBRI dengan ah k menggunakan Bentor dan bertemu dengan FEBRI yang kemudian menyuruh terdakwa untuk pergi ke Tanjung Serang Elang Labuhan Batu untuk menengok In do ne si R boat rusak dan mengambil barang sebanyak 6 (enam) jerigen yang berisi shabu yang ada pada DARWIN (Belum tertangkap/DPO) untuk dibawa ke kemudian FEBRI memberikan uang pada terdakwa Rp. 5.000.000,- A gu ng Medan, (lima juta rupiah) dan Kunci Mobil CRV No. Pol. BK-630-DZ dan Handphone NOKIA warna biru berikut SIM Card dengan No 08227282600; - Selanjutnya FEBRI mengatakan pada terdakwa, jika ada orang yang menelepon ke Handphone NOKIA warna biru tersebut, angkat aja handphone nya, dan terdakwa meng” iya” kan. Setelah itu terdakwa pulang kerumah lik terdakwa menelphone ELPI DARIUS untuk datang kerumah terdakwa, sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian ELPI DARIUS datang ke rumah terdakwa lalu ub terdakwa memberikan Kunci Mobil Honda CRV No. Pol. BK-630-DZ dan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada ELPI DARIUS untuk isi bensin dan terdakwa menyuruh ELPI DARIUS untuk mencari supir dan kalau sudah dapat ep supir, suruh supir tersebut pergi ambil mobil di rumah FEBRI kemudian jemput terdakwa dirumah kemudian pergi ke Tanjung Serang Elang Labuhan Batu es on ng gu A Halaman 34 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d Portklang Malaysia; R untuk bersama terdakwa menjemput Narkotika yang dibawa oleh DARWIN dari M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah dengan naik Bentor dan sampai di rumah sekitar pukul 12.00 Wib, lalu Halaman 34