ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Narkotika diturunkan di Tanjung Sarang Elang dan DARWIN menyuruh
terdakwa untuk mengambil barang Narkotika tersebut di Tanjung Sarang Elang
terdakwa menyuruh ELPI DARIUS untuk

ng

Labuhan Batu. Selanjutnya

menelpon DARWIN berada dimana dan akan ketemu dimana untuk
mengambil barang Narkotika. Kemudian ELPI DARIUS menelepon DARWIN

gu

dari No. Simcard 082167417584 ke No handphone DARWIN Simcard No.
6285363988470

dimana

DARWIN

mengatakan

pada

ELPI

DARIUS

A

ketemuannya di Tangkahan Boat di Tanjung Sarang Elang dan DARWIN minta

dibelikan nasi untuk dibawa ke Tangkahan Boat di Tanjung Sarang Elang

ub
lik

- Pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018 sekitar pukul 10.00 wib ketika
terdakwa sedang berada di kebun dekat rumah di Sei Kepayang Kiring
Tanjung Balai terdakwa di telepon teman terdakwa bernama FEBRI (Belum

am

ah

Kabar dari DARWIN tersebut disampaikan ELPI DARIUS pada terdakwa;

tertangkap/DPO) untuk datang kerumahnya di Batu Enam tanjung Balai,

ep

kemudian sekitar pukul 10.00 wib terdakwa datang kerumah FEBRI dengan

ah
k

menggunakan Bentor dan bertemu dengan FEBRI yang kemudian menyuruh
terdakwa untuk pergi ke Tanjung Serang Elang Labuhan Batu untuk menengok

In
do
ne
si

R

boat rusak dan mengambil barang sebanyak 6 (enam) jerigen yang berisi

shabu yang ada pada DARWIN (Belum tertangkap/DPO) untuk dibawa ke

kemudian FEBRI memberikan uang pada terdakwa Rp. 5.000.000,-

A
gu
ng

Medan,

(lima juta rupiah) dan Kunci Mobil CRV No. Pol. BK-630-DZ dan Handphone
NOKIA warna biru berikut SIM Card dengan No 08227282600;

- Selanjutnya FEBRI mengatakan pada terdakwa, jika ada orang yang

menelepon ke Handphone NOKIA warna biru tersebut, angkat aja handphone

nya, dan terdakwa meng” iya” kan. Setelah itu terdakwa pulang kerumah

lik

terdakwa menelphone ELPI DARIUS untuk datang kerumah terdakwa, sekitar
10 (sepuluh) menit kemudian ELPI DARIUS datang ke rumah terdakwa lalu

ub

terdakwa memberikan Kunci Mobil Honda CRV No. Pol. BK-630-DZ dan uang
Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada ELPI DARIUS untuk isi bensin dan
terdakwa menyuruh ELPI DARIUS untuk mencari supir dan kalau sudah dapat

ep

supir, suruh supir tersebut pergi ambil mobil di rumah FEBRI kemudian jemput
terdakwa dirumah kemudian pergi ke Tanjung Serang Elang Labuhan Batu

es

on

ng
gu
A

Halaman 34 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

Portklang Malaysia;

R

untuk bersama terdakwa menjemput Narkotika yang dibawa oleh DARWIN dari

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

dengan naik Bentor dan sampai di rumah sekitar pukul 12.00 Wib, lalu

Halaman 34

Select target paragraph3