Palstik hitam berisi plastik klip

Handphone baru merek Nokia hitam

23

Handphone baru merek Nokia biru

1 bungkus

R

21
22

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

3 buah

1 buah

ng
24

Dus berisi 40 simcard simpati baru

1 buah

DISITA DARI FAJAR PRIYO SUSILO
Handphone Nokia hitam simcard 082317474693

gu

01

A

NO

1 buah

JUMLAH

JENIS BARANG BUKTI

01

Handphone Samsung putih simcard 081806026829

02

Handphone Blackberry putih simcard 081293994865

am

NO

1 buah

JENIS BARANG BUKTI

DISITA DARI JUSMAN

JUMLAH

01

Handphone Nokia hitam simcard 081249962928

1 buah

02

Handphone Samsung hitam simcard 08127596222

1 buah

ep

ah
k

1 buah

ub
lik

ah

DISITA DARI RICKY GUNAWAN

DISITA DI KAPAL

1 buah

Plastik klip berisi kristal putih

1 buah

DISITA DI KANTOR DITTIPIDNARKOBA
Kartu BNI Platinum Nomor 5198930670007326

A
gu
ng

02

1 buah

JUMLAH

JENIS BARANG BUKTI

Handphone Nokia hitam simcard 082384502618

02

Handphone Nokia Biru simcard 081274008808

03

Handphone Nokia Biru simcard 085271288808

04

Buku Tabungan BRI Britama No. Rek 015901030708500

JENIS BARANG BUKTI

01

1 buah

1 buah
1 buah

1 buah

JUMLAH

ub

DISITA DARI ABENG

m

Handphone Samsung biru simcard 082310493598

1 buah

Atas sisa barang bukti dan barang bukti lainnya, untuk seluruhnya dirampas

ep

ka

01

lik

ah

DISITA DARI SUGIANTO Als ACAR

NO

In
do
ne
si

Handphone Strawberry putih simcard 082383886738

04

R

03

NO

untuk dimusnahkan ;

4. Menetapkan agar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)

Membaca putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 154/Pid.Sus/2016/

on
In
d

A

gu

ng

PN. Cbn., tanggal 11 Januari 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut :

es

R

dibebankan kepada Negara ;

Hal. 28 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 28

Select target paragraph3