Palstik hitam berisi plastik klip Handphone baru merek Nokia hitam 23 Handphone baru merek Nokia biru 1 bungkus R 21 22 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 3 buah 1 buah ng 24 Dus berisi 40 simcard simpati baru 1 buah DISITA DARI FAJAR PRIYO SUSILO Handphone Nokia hitam simcard 082317474693 gu 01 A NO 1 buah JUMLAH JENIS BARANG BUKTI 01 Handphone Samsung putih simcard 081806026829 02 Handphone Blackberry putih simcard 081293994865 am NO 1 buah JENIS BARANG BUKTI DISITA DARI JUSMAN JUMLAH 01 Handphone Nokia hitam simcard 081249962928 1 buah 02 Handphone Samsung hitam simcard 08127596222 1 buah ep ah k 1 buah ub lik ah DISITA DARI RICKY GUNAWAN DISITA DI KAPAL 1 buah Plastik klip berisi kristal putih 1 buah DISITA DI KANTOR DITTIPIDNARKOBA Kartu BNI Platinum Nomor 5198930670007326 A gu ng 02 1 buah JUMLAH JENIS BARANG BUKTI Handphone Nokia hitam simcard 082384502618 02 Handphone Nokia Biru simcard 081274008808 03 Handphone Nokia Biru simcard 085271288808 04 Buku Tabungan BRI Britama No. Rek 015901030708500 JENIS BARANG BUKTI 01 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah JUMLAH ub DISITA DARI ABENG m Handphone Samsung biru simcard 082310493598 1 buah Atas sisa barang bukti dan barang bukti lainnya, untuk seluruhnya dirampas ep ka 01 lik ah DISITA DARI SUGIANTO Als ACAR NO In do ne si Handphone Strawberry putih simcard 082383886738 04 R 03 NO untuk dimusnahkan ; 4. Menetapkan agar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) Membaca putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 154/Pid.Sus/2016/ on In d A gu ng PN. Cbn., tanggal 11 Januari 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut : es R dibebankan kepada Negara ; Hal. 28 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 28