ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dimusnahkan sebanyak 179.940 butir ekstasi dan 39,470 gram sabu ; - barang bukti yang disisihkan sebanyak 60 butir ekstasi dan 48 gram R - - ng sabu; Sisa barang bukti yang disita dari saksi Muhammad Rizki setelah dilakukan gu Lab. Sebanyak 42 butir ekstasi, dengan rincian : 1. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat seluruhnya 2,0413 gram. A b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat seluruhnya 2,0453 gram. ub lik ah c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat seluruhnya 2,0238 gram. am d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat seluruhnya 2,0612 gram. e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna ah k ep biru muda logo “Butterfly” dengan berat seluruhnya 2,0518 gram. f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna In do ne si R biru muda logo “Crown” dengan berat seluruhnya 2,0228 gram. 2. Sisa hasil Lab sebanyak 28,9527 gram sabu dengan rincian sebagai A gu ng berikut : a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 5,0383 gram b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 4,6965 gram c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 4,7915 gram lik ah d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 4,8210 gram berat netto 4,8060 gram ub m e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan ka f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan ep berat netto 4,7994 gram ; 3. Sisa barang bukti yang disita dari terdakwa JUSMAN setelah dilakukan R ah Lab. dengan berat netto 3,857 gram. es on In d A gu ng M 4. Barang bukti lainnya : Hal. 26 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26