ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung ng Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. gu - Sisa barang bukti setelah dilakukan Lab. : 1. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru A muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,0413 gram b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,0453 gram ub lik ah c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,0238 gram am d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,0612 gram e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru ah k ep muda logo “Butterfly” dengan berat netto seluruhnya 2,0518 gram f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna biru In do ne si R muda logo “Crown” dengan berat netto seluruhnya 2,0228 gram 2. a. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat A gu ng netto 5,0383 gram b. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 4,6965 gram c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 4,7915 gram d. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 4,8210 gram lik netto 4,8060 gram f. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat ub netto 4,7994 gram - Sisa Barang bukti hasil pemeriksaan secara Laboratoris bukti yang disita dari ka m ah e. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat ep saksi Jusman yaitu : 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 3,8575 gram ; R Perbuatan Terdakwa KARUN alias AHONG alias HANCIONG bersama- ng Susilo, saksi Jusman, Sugianto alias Acai, saksi Hendry Unan, saksi Gunawan on In d A gu Aminah dan saksi Ricky Gunawan alias Tio Anggiat (masing-masing dilakukan es sama dengan saksi Yanto alias Abeng, Muhammad Rizki, saksi Fajar Priyo Hal. 12 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 12