ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R kilogram kepada Jenggot dan menyuruh Jenggot untuk menyerahkan shabu tersebut kepada Rizal orang suruhan Terdakwa lalu Rizal menyuruh Usman ng alias Raoh bin alm. Syah untuk menyerahkan shabu tersebut kepada Terdakwa; 5. Bahwa Judex Facti mempertimbangkan dengan benar mengenai fakta gu hukum terbuktinya Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) ub lik ah A Narkotika dan Prekusor Narkotika membeli, menjadi perantara dalam jual- Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009; 6. Bahwa keberatan Terdakwa mengenai pidana mati yang dijatuhkan kepada am Terdakwa tidak logis, tidak layak, dan tidak manusiawi, tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti telah mempertimbangkan dengan cukup dan ep seksama mengenai alasan yang mendasari dijatuhkannya pidana mati ah k tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Putusan Judex Facti In do ne si R Pengadilan Tinggi Banda Aceh sudah tepat dan benar dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak A gu ng bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang serta cara mengadili telah sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut harus ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ditolak, dan Terdakwa tetap dipidana, maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini; Undang- lik Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun ub 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI ep ka m ah Memperhatikan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/HAMDANI RAZALI Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada on Hal. 37 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016 In d A gu ng tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); es R alias HAM alias DANI bin RAZALI tersebut; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 37