ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

kilogram kepada Jenggot dan menyuruh Jenggot untuk menyerahkan shabu

tersebut kepada Rizal orang suruhan Terdakwa lalu Rizal menyuruh Usman

ng

alias Raoh bin alm. Syah untuk menyerahkan shabu tersebut kepada
Terdakwa;

5. Bahwa Judex Facti mempertimbangkan dengan benar mengenai fakta

gu

hukum terbuktinya Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak
atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana

beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya
melebihi 5 (lima) gram melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1)

ub
lik

ah

A

Narkotika dan Prekusor Narkotika membeli, menjadi perantara dalam jual-

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009;

6. Bahwa keberatan Terdakwa mengenai pidana mati yang dijatuhkan kepada

am

Terdakwa tidak logis, tidak layak, dan tidak manusiawi, tidak dapat
dibenarkan karena Judex Facti telah mempertimbangkan dengan cukup dan

ep

seksama mengenai alasan yang mendasari dijatuhkannya pidana mati

ah
k

tersebut;

Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Putusan Judex Facti

In
do
ne
si

R

Pengadilan Tinggi Banda Aceh sudah tepat dan benar dalam pertimbangan dan
putusannya, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak

A
gu
ng

bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang serta cara mengadili
telah sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka permohonan kasasi dari
Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut harus ditolak;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon

Kasasi/Terdakwa ditolak, dan Terdakwa tetap dipidana, maka kepada Terdakwa
harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini;

Undang-

lik

Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun

ub

1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI

ep

ka

m

ah

Memperhatikan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1)

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/HAMDANI RAZALI

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada

on

Hal. 37 dari 38 hal, Putusan Nomor 1363 K/PID.SUS/2016

In
d

A

gu

ng

tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

es

R

alias HAM alias DANI bin RAZALI tersebut;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 37

Select target paragraph3