kemaluan saksi korban Mesiem alias Mama Nisa, telidak

meninggalkan rumah tersebut.

-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Mesiem
alias Mama Nisa luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan
kemaluan saksi korban Mastang alias Mesiem alias Mama Nisa terluka

sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor :453/23/
VER/RSUD-lLG/LTexl/2015,

tanggal

09

Nopember

2015

yang

dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang buat dan

ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter

yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan :

Perut

:

Nyeri tekan pada perut bagian bawah.

:

Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan
tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 3

Kemaluan

s®ritimctor, I®bar luke ± 0,5 sontimeter dan kedaLaman
luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+).
Kesimpulan :

Pads pemeriksean ditemukan edanya luke terbuke p8de kemalu®n &kibet
trauma benda tajam.
Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira

jam 03:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor

dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Turianti
alias Mama Arif di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni. Dirumah saksi
korban Turianti alias Mama Arif di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni,

Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 01:00 Wita saksj korban Turianti

alias Mama Arif bersama suaminya terbangun untuk buang air kecil setelah itu
saksi korban Turianti alias Mama Arif bersama suaminya kembali untuk tidur

dan pada sekira lam 02:00 Wiita saksi korban Turianti alias Mama Arif kembali

terbangun karena merasa lapar dan haus, setelah saksi korban makan dan
minum saksi Turianti alias Mama Arif kembali kekamamya untuk tidur dan pada

Hal 75 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3