kemaluan saksi korban Mesiem alias Mama Nisa, telidak meninggalkan rumah tersebut. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Mesiem alias Mama Nisa luka berat pada kemaluannya yang mengakibatkan kemaluan saksi korban Mastang alias Mesiem alias Mama Nisa terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor :453/23/ VER/RSUD-lLG/LTexl/2015, tanggal 09 Nopember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang buat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan : Perut : Nyeri tekan pada perut bagian bawah. : Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 3 Kemaluan s®ritimctor, I®bar luke ± 0,5 sontimeter dan kedaLaman luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+). Kesimpulan : Pads pemeriksean ditemukan edanya luke terbuke p8de kemalu®n &kibet trauma benda tajam. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira jam 03:00 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Turianti alias Mama Arif di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni. Dirumah saksi korban Turianti alias Mama Arif di Dusun Kawarasan I, Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 01:00 Wita saksj korban Turianti alias Mama Arif bersama suaminya terbangun untuk buang air kecil setelah itu saksi korban Turianti alias Mama Arif bersama suaminya kembali untuk tidur dan pada sekira lam 02:00 Wiita saksi korban Turianti alias Mama Arif kembali terbangun karena merasa lapar dan haus, setelah saksi korban makan dan minum saksi Turianti alias Mama Arif kembali kekamamya untuk tidur dan pada Hal 75 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.