Timur atau setidak - tidaknya pada tempat-tempat lain ya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili, me/a - -nges perbuatan yang masing-masing harus dlpandang sebagai perbuafan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, afa~u penganiayaan tewhadap anak yaitu saksi korban lngga Dwi Prasasti alias lngga /masi.A bems/.a 15 tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun), saksti fofroar\ Nuhiir\de(rnesihbetusia13tchunatausetidek±idaknyabfdmbefusia18tahun), dan saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta/masi.A b8msi.a 73 fahun afatt setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun),perbualfan tersebut a.ilakular` terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis. tanggal 11 Desember 2014 sekitar jam 03:00 \ wita terdakwa dan. rumahnya dengan mengendaral sepeda motor membawa senjata pisau dan center menuju rumah saksi korban lngga di Dusun Temboe, Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. sekira jam 03:00 Wita saksi Haeriah 'alias Mamanya lngga sementara tidur didalam kamar dirumahnya bersama saksi korban lngga Dwi Prasasti alias lngga /mas/.A bertys/.a 75 fahun atau setidaidideknye bolum beTusia 18 tehun), dan p®ren\puairi Ahi, hailrriaitfa pada saat itu saksi Haeriah alias Mamanya lngga tidur dilantai kamar dan s`aksi korban lngga Dwi Prasasti alias lngga tidur diranjang bersama perempuan Ani, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Haeriah alias Mamanya lngga dengan teriebih dahu]u memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar tempat saksi korban Haeriah alias Mamanya lngga dan saksi korban lngga Dwi Prasasti tidur setelah itu terdakwa menusi]kkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi lngga Dwi Prasasti alias lngga kemudian kearah kemaluan saksi korban Haeriah alias Mamanya lngga, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi a,korban Hal 22 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks. .