Timur atau setidak - tidaknya pada tempat-tempat lain ya
dalam

daerah

hukum

Pengadilan

Negeri

Malili,

me/a

- -nges
perbuatan yang masing-masing harus dlpandang sebagai perbuafan yang

berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, melakukan

kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, afa~u penganiayaan
tewhadap anak yaitu saksi korban lngga Dwi Prasasti alias lngga /masi.A bems/.a

15 tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun), saksti fofroar\

Nuhiir\de(rnesihbetusia13tchunatausetidek±idaknyabfdmbefusia18tahun),
dan saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta/masi.A b8msi.a 73 fahun afatt

setidak-tidaknya

belum

berusia

18

tahun),perbualfan

tersebut

a.ilakular`

terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis. tanggal 11 Desember 2014 sekitar jam 03:00

\ wita terdakwa dan. rumahnya dengan mengendaral sepeda motor membawa
senjata pisau dan center menuju rumah saksi korban lngga di Dusun Temboe,
Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. sekira jam 03:00 Wita
saksi Haeriah 'alias Mamanya lngga sementara tidur didalam kamar dirumahnya

bersama saksi korban lngga Dwi Prasasti alias lngga /mas/.A bertys/.a 75 fahun

atau setidaidideknye bolum beTusia 18 tehun), dan p®ren\puairi Ahi, hailrriaitfa
pada saat itu saksi Haeriah alias Mamanya lngga tidur dilantai kamar dan s`aksi

korban lngga Dwi Prasasti alias lngga tidur diranjang bersama perempuan Ani,

selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Haeriah alias

Mamanya lngga dengan teriebih dahu]u memadamkan lampu rumah tersebut

setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar tempat saksi korban Haeriah alias
Mamanya lngga dan saksi korban lngga Dwi Prasasti tidur setelah itu terdakwa
menusi]kkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi lngga Dwi Prasasti

alias lngga kemudian kearah kemaluan saksi korban Haeriah alias Mamanya

lngga, setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi a,korban

Hal 22 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks. .

Select target paragraph3