ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R alias MONYET BIN SIWAN bersama dengan saksi THOMAS GULTOM menuju ke Kantor Polsek Sajingan selanjutnya saksi THOMAS GULTOM ng bersama dengan saksi ALBERTUS RIKO, saksi SUPRAYITNO melakukan penggeledahan terhadap mobil Nissan X trail warna silver KB 1464 AI dan ditemukan tersimpan di dalam Box Sound System yang terletak dibagian gu bagasi belakang barang- barang berupa : 1. 6 (enam) paket besar narkotika jenis shabu. A 2. 39.730 (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh) butir pil sejenis Hapy Five merk erimin 5. ub lik ah - Bahwa pengungkapan adanya peredaran Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN di wilayah am Sajingan Besar berawal saksi THOMAS GULTOM pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekitar pukul 23.00 WIB menerima laporan dari saksi ZUNAIDI ep alias DATUK bin SABIRIN dan memberikan informasi bahwa pada hari Senin ah k tanggal 27 Juni 2016 bahwa ada seseorang yang meminta tolong kepada saksi ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN untuk menyeberangkan kendaraan In do ne si R roda empat untuk melintasi border PPLB dari arah Biawak (Malaysia) menuju kea rah Dusun Aruk Kecamatan Sanjingan Besar (Indonesia) dengan A gu ng imbalan/ bayaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) selanjutnya saksi THOMAS GULTOM curiga dan kemudian mengatur rencana dengan mengarahkan kepada saksi ZUNAIDI alias DATUK bin SABIRIN untuk berpura - pura menerima tawaran tersebut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor; 800/121/METTU/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelayanan Kemetrologian Pontianak Drs. Eddyanto, MM Pembina Tk.I lik ah NIP. 19590514 198011 1 003 menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap 6 (enam) kantong plastic teh warna hijau yang berisi serbuk Kristal ub m narkoba jenis shabu dengan total berat 6452, 74 (enam ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh empat) gram (bersama tara) dan melakukan ep dengan jumlah 39.730 Butir dengan berat 10, 887,9 (sepuluh koma delapan ratus delapan puluh tujuh koma Sembilan) gram. Ketut Ayu Sarwetini, Apt selaku Manajer Teknis I Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak tanggal 30 Juni 2016 terhadap 6 (enam) ng on Halaman 25 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu kantong plastik dengan klip transparan berupa kristal diduga shabu dengan es R - Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian yang ditandatangani oleh Dra. M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka penimbangan terhadap 3973 (tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh tiga) papan Halaman 25