ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R PUTUSAN NOMOR 90/PID/2017/PT. PLG ng DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Palembang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti Nama Lengkap : A Aron A Chew Alias Aron; Tempat Lahir : Sabah Malaysia; Umur / Tgl Lahir : 22 Tahun / 09 Mei 1994; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Malaysia; Alamat : HSE 78 Lorong Merbau 4 Taman Kim ub lik am ah A gu tersebut di bawah ini dalam perkara para Terdakwa : ah k ep Leng Luyang 88300, Kota Kinabalu Sabah, Agama : Kristen; : Wiraswasta; Nomor Paspor : H36845139 A gu ng Pekerjaan In do ne si R Malaysia; Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh : 1. Penyidik, sejak tanggal 8 Oktober 2016 sampai dengan 27 Oktober 2016; lik 2016 sampai dengan tanggal 6 Desember 2016 ; ub 3. Penuntut Umum, sejak tanggal 30 November 2016 sampai dengan tanggal 19 Desember2016; 4. Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, sejak ep tanggal 8 Desember 2016 Sampai dengan tanggal 6 Januari 2017; 5. Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang, sejak tanggal 7 Januari 2017 sampai dengan tanggal 7 Maret 2017; R ka m ah 2. Perpanjangan tahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Oktober es 6. Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, ng sejak tanggal 8 Maret 2017 sampai dengan tanggal 6 April 2017; Hal 1 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG In d A gu sejak tanggal 7 April 2017 sampai dengan tanggal 6 Mei 2017; on 7. Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 1