PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/G TAHUN 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan grasi terpidana yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini, dinilai tidak terdapat cukup alasan untuk memberikan grasi kepada terpidana tersebut; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4234) sebagaimanf). telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERTAMA Menolak permohonan grasi terpidana MARLIN JIDAN bin JIDAN, lahir di Bereng Jun {dulu· Kabupaten Kapuas), ::a~1ggc:~ 2 :'..lei 1957, y8_ng dimohonkan oleh Barthel D. Suhin, S.H., M.H. dan Sukah L. Nyahun, S.H., M.Pd., Penasehat Hukum dari Kantor Advokat/ Pengacara Barthel D. Suhin, S.H., M.H. & Rekan, untuk dan atas nama pemberi kuasa, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 358/Pid.B/2011/PN.PL.R tanggal 31 Januari 2012 jo. putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor 26/PID/2012/PT.PR tanggal 9 Mei 2012 jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1211 K/Pid/2012 tanggal 4 September 2012, telah dijatuhi pidana mati, sebab dipersalahkan melakukan tindak pidana "Pembunuhan berencana dan bersama-sama menyembunyikan kematian orang". KEDUA: ...