ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

PUTUSAN

Nomor 460 K/PID/2018

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH

tindak pidana pada tingkat kasasi yang

gu

memeriksa dan mengadili perkara

AGUNG

dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya dan

A

Para Terdakwa, telah memutus perkara Para Terdakwa:

: JUNAIDI bin Alm. ILYAS;

Tempat lahir

: Kuta Cane;

Umur / Tanggal lahir

: 35 tahun / 8 Juli 1982;

Jenis kelamin

: Laki-laki;

Kewarganegaraan

: Indonesia;

Tempat tinggal

: Perumahan PT. Sofindo Desa Alue

ub
lik

am

ah

1. Nama

ep

ah
k

Getah, Kecamatan Darul Makmur,
Kabupaten Nagan Raya;

Pekerjaan

: MUHAMAD DAUD bin Alm. Tgk.

A
gu
ng

2. Nama

: Karyawan Swasta;

: Pulo Teungoh;

Umur / Tanggal lahir

: 27 tahun / 15 September 1990;

Jenis kelamin

: Laki-laki;

Kewarganegaraan

: Indonesia;

Tempat tinggal

: Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Darul

lik

Makmur, Kabupaten Nagan Raya;
Agama

: Islam;

Pekerjaan

: Wiraswasta;

ub

ah

Para Terdakwa tersebut berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara
(RUTAN) sejak tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan sekarang;
Mahkamah Agung tersebut;

ep

m

SALAM;

Tempat lahir

ah

ka

In
do
ne
si

: Islam;

R

Agama

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

Hal 1 dari 8 hal. Putusan Nomor. 460 K/PID/2018

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 1

Select target paragraph3