UNTUK DINAS Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari SENIN tanggal 22 Februari 2016 oleh kami, DR. H. MOCHAMMAD DJOKO, SH,, MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua. H. SYAMSUL BAHRI BORUT, SH., MH., dan Dr. H. SYAHRIAL SIDIK, SH., MH,, Para Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 10/Pid/2016/PT.DKI., tanggal 22 Januari 2016 ditunjuk selaku Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Pengadilan Tingkat Banding, putusan mana pada hari itu juga diucapkan di muka sidang yang teriauka untuk umum oleh Ketua Majelis yang didampingi oleh Para Hakim Anggota Majelis tersebut. dibantu oleh DWI ANGGARAWATI, SH., M.Hum., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa. HAKIM-HAKIM ANGGOTA H. SYAMSUL BAHRI BORUT,SH.,MH KETUA MAJELIS HAKIM DR. MOCHAMMAD DJOKO, SH.,MH. t.t.d. Dr. H.SYAHRIAL SIDIK, SH., MH. PANITERA PENGGANTI UNTUK SA SESUAI DEHGAN ASLim UNTUK Dms .TINGGI j»mTA DWI ANGGARAWATI, SH.,M.Hum. UJAHID Q 901271983031002/ Hal. 11 dari 11 Perkara No. lO/PID/2016/PT.DKI