UNTUK DINAS
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari SENIN tanggal 22 Februari 2016 oleh
kami, DR. H. MOCHAMMAD DJOKO, SH,, MH., Hakim Tinggi Pengadilan
Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua. H. SYAMSUL BAHRI BORUT, SH.,

MH., dan Dr. H. SYAHRIAL SIDIK, SH., MH,, Para Hakim Tinggi selaku
Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan
Tinggi Jakarta Nomor 10/Pid/2016/PT.DKI., tanggal 22 Januari 2016
ditunjuk selaku Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
dalam Pengadilan Tingkat Banding, putusan mana pada hari itu juga
diucapkan di muka sidang yang

teriauka

untuk umum oleh Ketua

Majelis yang didampingi oleh Para Hakim Anggota Majelis tersebut.
dibantu oleh DWI ANGGARAWATI, SH., M.Hum., Panitera Pengganti
Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan
Terdakwa.

HAKIM-HAKIM ANGGOTA

H. SYAMSUL BAHRI BORUT,SH.,MH

KETUA MAJELIS HAKIM

DR. MOCHAMMAD DJOKO, SH.,MH.

t.t.d.
Dr. H.SYAHRIAL SIDIK, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
UNTUK SA

SESUAI DEHGAN ASLim
UNTUK Dms
.TINGGI j»mTA

DWI ANGGARAWATI, SH.,M.Hum.

UJAHID

Q

901271983031002/

Hal. 11 dari 11 Perkara No. lO/PID/2016/PT.DKI

Select target paragraph3