ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang berdasarkan perbuatan
mana dilakukan Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa ARMAN SUYUTI alias SADDANG alias BANG TOYIB bin

ng

-

SUYUTI yang dari tahun 2013 sehari-harinya bekerja melakukan jual beli

ikan dari kapal penangkap ikan di daerah Sim-Sim Sandakan, Serawak -

gu

Malaysia Timur, yang pengelolaannya dilakukan secara kongsi antara dirinya
dengan saudaranya, H. ADA’, dimana sebagaimana pengakuan Terdakwa,

tahunnya dalam waktu yang tidak pasti menerima uang sebanyak

Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibawa secara tunai dan

ub
lik

ah

A

dengan penghasilan yang tidak pasti tersebut, Terdakwa rata-rata setiap

selanjutnya, baik atas pengetahuan Terdakwa sendiri maupun langsung kepada isterinya, uang tersebut diterima isteri Terdakwa, saksi RAHMAWATI;

am

-

Bahwa selanjutnya sejak bulan Agustus 2013 sampai dengan bulan Januari
2015, Terdakwa di samping tetap berusaha di bidang perikanan, mulai

ep

menggeluti usaha lain berupa bisnis jual beli Narkotika yang secara

keuntungan yang besar;

Bahwa sadar akan bisnis jual beli Narkotika cukup beresiko karena secara

R

-

In
do
ne
si

ah
k

ekonomis dapat memperoleh uang secara cepat dan dalam jumlah

nyata-nyata telah dilarang pemerintah dan bisa mengakibatkan diri

A
gu
ng

Terdakwa terjerat hukum, maka dengan cara sembunyi-sembunyi dan
menyamarkan asal usul harta bendanya, selanjutnya Terdakwa telah

membuka rekening bank pada Bank BCA Nomor Rekening 8745007330 di

Kantor Cabang Bank BCA - Bone dan di Kantor Cabang Bank BNI –
Sengkang dengan Nomor Rekening 0361679772 untuk menampung dan

mengelola hasil bisnis penjualan Narkotika tersebut, dengan cara transfer

Bahwa karena dalam menjalankan usahanya di bidang jual beli Narkotika

lik

-

tersebut semakin hari semakin meningkat jumlah transaksinya, akhirnya di
samping Terdakwa masih menggunakan akun rekening atas nama dirinya di

ub

m

ah

perbankan ataupun dengan jasa perbankan lainnya;

2 (dua) bank, yakni di Bank BCA dan Bank BNI, Terdakwa juga meng-

ka

gunakan akun perbankan milik isteri sendiri, yakni saksi RAHMAWATI,

ep

dengan cara memberikan sejumlah uang untuk pembukaan rekening kepada

ah

saksi RAHMAWATI yang gunanya untuk menitipkan/menampung uang

Nomor Rekening 874501078 dan Bank BNI Nomor Rekening 0361786014.

ng

M

Bahkan dengan melibatkan saksi SAHRIL, orang yang Terdakwa kenal dan

on

Hal. 17 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

ia percayai, Terdakwa juga membuka rekening pada Bank BCA Nomor

es

R

pemasukan dari hasil menjual Narkotika, masing-masing pada Bank BCA

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 17

Select target paragraph3