ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 3. 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 109,3200 ng gram, diberi nomor barang bukti 2917/2016/OF; Yang keseluruh barang bukti tersebut disita dari Chong Kim Tian dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor gu 2915/2016/OF berupa kristal putih, barang bukti Nomor 2916/2016/OF berupa kristal putih, barang bukti Nomor 2917/2016/OF berupa kristal putih - Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ub lik ah A adalah benar mengandung Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I Bahwa Terdakwa mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika am Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa kristal putih jenis Shabu tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan serta nyata- ah k ep nyata bukan untuk suatu tujuan penelitian ilmu pengetahuan; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam R Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun A gu ng LEBIH SUBSIDIAIR : In do ne si 2009 tentang Narkotika; Bahwa ia, Terdakwa A ARON A CHEW alias ARON bersama Saksi Chong Kim Tian alias Gery (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016 bertempat di kamar nomor 3 kostan Toko Motor Corsa di Jalan Karet Nomor 3 RT.10/RW.03 24 Ilir, Palembang-Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam lik mengadili perkaranya, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, dengan ub tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman beratnya dengan cara sebagai berikut : - ep melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa diantaranya Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016, Tim Satuan Tugas Khusus sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Warga ng Negara Malaysia yang akan melakukan transaksi Narkoba. Untuk mengecek on In d A gu kebenaran informasi tersebut, kemudian Tim Satuan Tugas Khusus es R Bareskrim Polri di bawah pimpinan Saksi Resa Fiardi Marasabessy yang M Hal. 9 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017 h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan Halaman 9