ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Polri melakukan pengecekan di kamar nomor 3 tersebut diketemukan

Narkotika jenis Shabu di dalam koper hitam yang berada di dalam lemari

ng

yang mana Narkotika jenis Shabu tersebut dikemas dalam plastik warna
hijau, setelah dibuka ternyata isinya Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua

puluh) kemasan dengan berat bruto seluruhnya 20.648 (dua puluh ribu enam

gu

ratus empat puluh delapan) gram. Setelah Tim Satuan Tugas Khusus
Bareskrim Polri menemukan Narkotika jenis Shabu, Tim Satuan Tugas

A

Khusus Bareskrim Polri langsung melakukan penangkapan terhadap
Terdakwa dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery;

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat

ub
lik

ah

-

Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 19 Oktober 2016 Nomor

am

3611/NNF/2016, dapat disimpulkan bahwa barang bukti yang dikirim
Penyidik Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri berupa :

1. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masing-masing

ah
k

ep

berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 219,4200
gram, diberi nomor barang bukti 2915/2016/OF;

R

2. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masing-masing

In
do
ne
si

berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 219,7500

A
gu
ng

gram, diberi nomor barang bukti 2916/2016/OF;

3. 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik masing-masing
berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 109,3200
gram, diberi nomor barang bukti 2917/2016/OF;

Yang keseluruh barang bukti tersebut disita dari Chong Kim Tian dengan

kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor
2915/2016/OF berupa kristal putih, barang bukti Nomor 2916/2016/OF

berupa kristal putih, barang bukti Nomor 2917/2016/OF berupa kristal putih

lik

Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang

-

ub

Narkotika;

Bahwa Terdakwa membeli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk
bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa kristal putih

ep

ka

m

ah

adalah benar mengandung Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I

jenis Shabu tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang
ditetapkan oleh Departemen Kesehatan serta nyata-nyata bukan untuk suatu

ah

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

ng

Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun

on
In
d

A

gu

2009 tentang Narkotika;

es

R

tujuan penelitian ilmu pengetahuan;

Hal. 5 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 5

Select target paragraph3