ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Polri melakukan pengecekan di kamar nomor 3 tersebut diketemukan Narkotika jenis Shabu di dalam koper hitam yang berada di dalam lemari ng yang mana Narkotika jenis Shabu tersebut dikemas dalam plastik warna hijau, setelah dibuka ternyata isinya Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua puluh) kemasan dengan berat bruto seluruhnya 20.648 (dua puluh ribu enam gu ratus empat puluh delapan) gram. Setelah Tim Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri menemukan Narkotika jenis Shabu, Tim Satuan Tugas A Khusus Bareskrim Polri langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat ub lik ah - Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 19 Oktober 2016 Nomor am 3611/NNF/2016, dapat disimpulkan bahwa barang bukti yang dikirim Penyidik Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri berupa : 1. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masing-masing ah k ep berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 219,4200 gram, diberi nomor barang bukti 2915/2016/OF; R 2. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masing-masing In do ne si berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 219,7500 A gu ng gram, diberi nomor barang bukti 2916/2016/OF; 3. 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 109,3200 gram, diberi nomor barang bukti 2917/2016/OF; Yang keseluruh barang bukti tersebut disita dari Chong Kim Tian dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor 2915/2016/OF berupa kristal putih, barang bukti Nomor 2916/2016/OF berupa kristal putih, barang bukti Nomor 2917/2016/OF berupa kristal putih lik Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang - ub Narkotika; Bahwa Terdakwa membeli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa kristal putih ep ka m ah adalah benar mengandung Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I jenis Shabu tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan serta nyata-nyata bukan untuk suatu ah Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ng Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun on In d A gu 2009 tentang Narkotika; es R tujuan penelitian ilmu pengetahuan; Hal. 5 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 5