ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 10. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b. Ketua Kamar Pidana Nomor 5899/2017/S.1685.Tah.Sus/PP/ ng 2017/MA tanggal 20 November 2017 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 20 Juni 2017 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2017 ; gu 11. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b. Ketua Kamar Pidana Nomor 5900/2017/S.1685.Tah.Sus/PP/ ditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 09 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2017 ; ub lik ah A 2017/MA tanggal 20 November 2017 Terdakwa diperintahkan untuk 12. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia am u.b. Ketua Kamar Pidana Nomor 5901/2017/S.1685.Tah.Sus/PP/ 2017/MA tanggal 20 November 2017 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 08 ah k ep Oktober 2017 sampai dengan tanggal 06 November 2017 ; 13. Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia R u.b. Ketua Kamar Pidana Nomor 5902/2017/S.1685.Tah.Sus/PP/ In do ne si 2017/MA tanggal 20 November 2017 Terdakwa diperintahkan untuk A gu ng ditahan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 07 November 2017 sampai dengan tanggal 06 Desember 2017 ; Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Palembang karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut : PRIMAIR : Bahwa ia, Terdakwa A ARON A CHEW alias ARON bersama Saksi Chong Kim Tian alias Gery (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 5 lik dalam bulan Oktober 2016 bertempat di kamar nomor 3 kostan Toko Motor Corsa di Jalan Karet Nomor 3 RT.10/RW.03 24 Ilir, Palembang-Sumatera ub Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan ep ka m ah Oktober 2016 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tindak pidana Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada tanggal 26 September 2016, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ng - on In d A gu Clementain bin Soon alias Bobi (Daftar Pencarian Orang) dan Saksi Chong es R dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Hal. 2 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 2