ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 1. Menyatakan Terdakwa Syarifuddin Alias Din terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan permufakatan ng jahat, setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya merupakan tindak pidana narkotika dengan tujuan gu menyembunyikan asal-usul harta kekayaan” sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua primair; A 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup; - 1 (satu) unit HP merk Brandcode warna hijau - 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna ptih - 1 (satu) buah dompet warna biru bertuliskan Lei Strauss - 10 (sepuluh) anak kunci showroom mobil - 32 (tiga puluh dua) plastik hitam berbentuk kotak isi Kristal putih berisi ep ah k am 4. Menetapkan barang bukti berupa : ub lik ah 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; narkotika jenis shabu dengan berat 32.000 gram berisi narkotika jenis shabu dengan berat 59.000 gram 44 (empat puluh empat) plastik hitam berbentuk kotak isi Kristal putih A gu ng berisi narkotika jenis shabu dengan berat 43.300 gram - Sisa Laboratorium barang bukti lebih kurang 54,79 (lima pulh empat koma tujuh puluh sembilan) gram. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) lembar Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) An. Keluarga U.D 1 (satu) nit mobil Innova Pol BK 1646 KH warna hitam. - 1 (satu) buah kunci mobil CRV No. Pol BK 1717 EB. - 1 (satu) buah knci mobil HR No. Pol BK 1243 BD. - 1 (satu) buah kunci mobil Xtrail No. Pol BK 1988 JF. - 1 (satu) unit mobil HRV No. Pol BK 1243 BD. - 1 (satu) unit mobil CRV No. Pol BK 1717 EB - 1 (satu) unit mobil Nissan Xtrail No. Pol BK 1988 JF - Uang senilai RP. 616.509.459,60 (enam ratus enam belas juta lima ratus ep ub lik - R ah ka m ah Dikembalikan kepada keluarga terdakwa. sembila ribu empat rats lima puluh sembilan koma enam puluh rupiah). ng M Dirampas untuk Negara. on In d A gu Halaman 55 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es - In do ne si 59 (lima puluh sembilan) plastik hitam berbentuk kotak isi Kristal putih R - ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 55